Ilutrasi wadah daging kurban dari anyaman bambu dan lapisan daun. Dokumentasi/ Istimewa
Yogyakarta: Pemerintah Kota Yogyakarta mengimbau panitia iduladha maupun masyarakat mendistribusikan daging kurban memakai kemasan plastik. Pembagian daging kurban disarankan memakai wadah ramah lingkungan untuk mengurangi potensi tumpukan sampah.
"Ada banyak cara yang bisa digunakan, misalnya dibungkus daun pisang dan daun jati. Daun dipastikan harus bersih. Daun menjadi salah satu solusi yang baik bagi lingkungan,” kata Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pengawasan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Supriyanto, Kamis, 5 Juni 2025.
Imbauan tersebut berkaitan dengan persoalan sampah yang belum sepenuhnya terselesaikan di Kota Yogyakarta. Supriyanto mengatakan wadah berbahan dasar anyaman bambu atau besek, maupun dengan daun bisa jadi pilihan yang ramah lingkungan. Ia mengakui, kemasan plastik lebih praktis namun setelah menjadi sampah terurai sangat lama.
Bukan hanya kemasan, pihaknya juga mengimbau agar jeroan dan darah kurban tidak asal dibuang, termasuk ke sungai. Ia mengatakan pembuangan sembarangan bisa memicu pencemaran lingkungan.
"Sebisa mungkin darah ditampung di lubang sendiri yang bisa ditutup ditimbun dengan tanah. Proses penanganan jeroan baik brodot kotoran, usus juga tidak selayaknya dibuang ke sungai. Untuk brodot dibuat lubang khusus dan isinya dibuka lalu ditimbun di tanah itu bisa menjadi pupuk. Tapi kalau dibuang di sungai itu menjadi cemaran," jelasnya.
Ia mengatakan Pemerintah Kota Yogyakarta telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta Nomor 100.3.4/1868 tahun 2025 tentang panduan penjualan dan pelaksanaan pemotongan hewan kurban dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS) dan/atau zoonosis dalam rangka Hari Raya Iduladha tahun 1446 H/2025 M. SE Wali Kota Yogyakarta tersebut juga mengimbau distribusi daging dan jeroan menggunakan kemasan ramah lingkungan. Di samping itu limbah dan jeroan hijau dilarang untuk dibersihkan maupun dibuang di saluran air hujan atau sungai.
Selain Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul juga mengambil langkah serupa. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2025 tentang pelaksanaan pemotongan hewan kurban serta kewaspadaan terhadap penyebaran Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) dan/atau zoonosis.
Selain berisi pengawasan lalu lintas ternak dalam mengantisipasi penyebaran penyakit seperti antraks, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), serta Lumpy Skin Disease (LSD), juga memastikan kesehatan hewan sebelum dipotong.