ilustrasi medcom.id
Rhobi Shani • 29 August 2025 14:14
Kudus: Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dibebastugaskan sementara terkait dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno, menerangkan Kepala Disperindag telah dibebastugaskan sejak 25 Agustus 2025. Selanjutnya, akan dilakukan pendalaman oleh Inspektorat Kabupaten Kudus.
"Kita masih menunggu proses pemeriksaan dulu (karena) belum pemeriksaan. Jadwalnya 7 hari kerja setelah tanggal 25 Agustus 2025," ungkap Putut, 29 Agustus 2025.
Putut menyebut, Kepala Dinas Perdagangan yang dibebastugaskan tetap berangkat berdinas seperti biasanya. Namun Pemkab Kudus telah menunjuk Djati Solechah, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD), sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perdagangan.
Baca: Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara |