Diduga Langgar Disiplin, Kepala Dinas Perdagangan Kudus Dibebastugaskan

ilustrasi medcom.id

Diduga Langgar Disiplin, Kepala Dinas Perdagangan Kudus Dibebastugaskan

Rhobi Shani • 29 August 2025 14:14

Kudus: Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dibebastugaskan sementara terkait dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno, menerangkan Kepala Disperindag telah dibebastugaskan sejak 25 Agustus 2025. Selanjutnya, akan dilakukan pendalaman oleh Inspektorat Kabupaten Kudus

"Kita masih menunggu proses pemeriksaan dulu (karena) belum pemeriksaan. Jadwalnya 7 hari kerja setelah tanggal 25 Agustus 2025," ungkap Putut, 29 Agustus 2025. 

Putut menyebut, Kepala Dinas Perdagangan yang dibebastugaskan tetap berangkat berdinas seperti biasanya. Namun  Pemkab Kudus telah menunjuk Djati Solechah, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD), sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perdagangan. 
 

Baca: Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara

Terkait bentuk pelanggaran disiplin, Putut belum bisa memastikan secara detail. Ia hanya menyebutkan bahwa persoalan itu kemungkinan terkait administrasi keuangan. 
“Kalau spesifiknya apa, saya belum tahu. Tapi sorotannya memang lebih pada tata kelola administrasi keuangan,” ujar Putut.

Putut menambahkan, meski berstatus dibebastugaskan, Kepala Disperindag Kudus tetap menerima gaji. Ia menambahkan, pembebastugasan berlaku selama pemeriksaan.  “Pembebasan tugas berlaku selama proses pemeriksaan berjalan. Kalau nanti hasilnya terbukti ada pelanggaran disiplin, tentu akan ada keputusan lebih lanjut,” ungkap Putut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)