Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 3 October 2025 07:52
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mencari eks staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT). Pencarian terkait proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook. Kasus Jurist dipastikan terus diusut.
“Tindak pidana tetap loh, meski dia bisa berubah warga negara, tetap (jalan kasusnya),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2025.
Santer kabar Jurist sudah beberapa kali pindah negara setelah dinyatakan sebagai buronan Kejagung. Perjalanan itu janggal karena paspor eks anak buah Nadiem itu sudah dicabut oleh Indonesia.
“Sudah minta kita cabut paspornya ya, JT pun sudah kita minta sabut. Supaya stateless kan,” ucap Anang.
Beredar kabar Jurist bisa melenggang ke berbagai negara, karena memegang banyak paspor dan sudah berganti kewarganegaraan. Kejagung belum bisa membenarkan informasi itu.
Tapi, Anang memastikan perpindahan kewarganegaraan tidak menyetop perkara. Sebab, kasus Jurist sudah naik ke tahap penyidikan dan sudah banyak tersangka ditahan untuk segera disidangkan.
“Tetap lah bisa dimintai pertanggungjawaban,” ucap Anang.
Baca: Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonusa |