Perpindahan Kewarganegaraan Tak Menyetop Pengusutan Kasus Korupsi Jurist Tan

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna/Metro TV/Candra

Perpindahan Kewarganegaraan Tak Menyetop Pengusutan Kasus Korupsi Jurist Tan

Candra Yuri Nuralam • 3 October 2025 07:52

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mencari eks staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT). Pencarian terkait proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook. Kasus Jurist dipastikan terus diusut.

“Tindak pidana tetap loh, meski dia bisa berubah warga negara, tetap (jalan kasusnya),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2025.

Santer kabar Jurist sudah beberapa kali pindah negara setelah dinyatakan sebagai buronan Kejagung. Perjalanan itu janggal karena paspor eks anak buah Nadiem itu sudah dicabut oleh Indonesia.

“Sudah minta kita cabut paspornya ya, JT pun sudah kita minta sabut. Supaya stateless kan,” ucap Anang.

Beredar kabar Jurist bisa melenggang ke berbagai negara, karena memegang banyak paspor dan sudah berganti kewarganegaraan. Kejagung belum bisa membenarkan informasi itu.

Tapi, Anang memastikan perpindahan kewarganegaraan tidak menyetop perkara. Sebab, kasus Jurist sudah naik ke tahap penyidikan dan sudah banyak tersangka ditahan untuk segera disidangkan.

“Tetap lah bisa dimintai pertanggungjawaban,” ucap Anang.
 

Baca: Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonusa

Jurist Tan terseret kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam perkara itu.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna/Metro TV/Candra

Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa 120 saksi dan empat ahli untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.

“(Penahanan) bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Nurcahyo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)