Begini Solusi Jika BSU 2025 Masih Berstatus Verifikasi

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Begini Solusi Jika BSU 2025 Masih Berstatus Verifikasi

Husen Miftahudin • 12 June 2025 14:42

Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama mulai Juni 2025. Bantuan sebesar Rp600 ribu per pekerja (untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus)ini ditujukan bagi karyawan swasta atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
 
Namun, sejumlah calon penerima melaporkan kendala saat mengecek status pencairan melalui aplikasi JMO (Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Mobile). Alih-alih mendapatkan konfirmasi pencairan, mereka justru menemui notifikasi, "Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi. Silakan cek secara berkala untuk mendapatkan pembaruan status Anda".
 
BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, notifikasi tersebut muncul karena proses pemadanan data masih berlangsung sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Jika muncul keterangan tersebut, peserta disarankan untuk mengecek secara berkala melalui situs resmi atau aplikasi JMO.
 
Adapun, beberapa penerima sudah mendapatkan dana langsung untuk dua bulan (Juni-Juli 2025), sementara lainnya masih menunggu penyelesaian verifikasi.
 

Baca juga: Begini Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Gampang Banget!
 

Solusi calon penerima yang masih berstatus verifikasi

 
Terkait pekerja yang statusnya masih 'proses verifikasi', BPJS Ketenagakerjaan memberikan beberapa panduan berikut, seperti dikutip dari fahum.umsu.ac.id.
 
1. Pantau secara berkala
Calon penerima bisa mengecek ulang statusnya setiap satu-dua hari melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO.
 
2. Pastikan data sesuai
Pastikan nomor rekening dan data pribadi di BPJS Ketenagakerjaan sudah benar dan ter-update.
 
3. Hubungi layanan BPJS
Jika status tidak kunjung berubah setelah seminggu, hubungi call center BPJS di 175 atau kunjungi kantor cabang terdekat.


(Ilustrasi. Foto: dok MI)
 

Tahapan penyaluran

 
Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Proses pencairan mempertimbangkan:
 
- Kesesuaian data dengan kriteria Permenaker No. 5/2025.
- Kelengkapan dokumen pendukung.
- Jadwal pencairan bertahap yang disesuaikan dengan antrean verifikasi.
 
Pekerja yang memenuhi syarat namun belum menerima BSU diimbau tidak panik dan menghindari informasi tidak resmi yang beredar di media sosial. Update terkait pencairan dapat dipantau melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)