Soal Polemik Tanah Blang Padang, KSAD: Kewenangan di Kemenkeu

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Soal Polemik Tanah Blang Padang, KSAD: Kewenangan di Kemenkeu

Fachri Audhia Hafiez • 2 July 2025 18:56

Jakarta: Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak angkat bicara soal polemik status tanah Blang Padang di Banda Aceh yang saat ini dipasang plang 'Hak Pakai TNI AD'. Dia menekankan bahwa saat ini kewenangan ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menerbitkan surat untuk penggunaan tanah tersebut.

"Kalau mau, ada sesuatu hal, mesti duduk bareng ngobrol nanti, kita juga kan enggak punya kewenangan ngasih, yang punya kewenangan itu Kementerian Keuangan," kata Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025.

Maruli mengatakan bahwa pihaknya tak masalah apabila diajak duduk bersama menyelesaikan polemik tersebut. Namun, dia menekankan legalitas surat yang diterima TNI untuk tanah itu berdasarkan surat keputusan Kemenkeu.

"Kami kan di situ duduk, ada juga surat kami dari legalitasnya dari Kementerian Keuangan selaku pemilik kekayaan negara," ujar dia.
 

Baca juga: Temuan Dokumen Belanda Perkuat Klaim Masjid Raya Baiturrahman atas Tanah Blang Padang

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengatakan tanah lapangan Blang Padang pada masa perjuangan tahun 1945 dipakai sebagai tempat pemusatan pasukan Badan Keamanan Rakyat (BKR). Lima tahun berselang, Pemerintah Belanda melalui KNIL menyerahkan seluruh sarana prasarana militer yang berada di atas tanah Blang Padang dan sekelilingnya kepada militer Indonesia

Dia memastikan dokumen penyerahan disebut masih disimpan di TNI AD. Setelah melalui beberapa tahapan administrasi, Menteri Keuangan (Menkeu) selaku Pengelola Barang (PB) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KMK-193/KM.6/WKN.1/KNL.01/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Penetapan Status Pengguna (PSP) kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Dalam hal ini status Kemhan sebagai Pengguna Barang (PB). Kemhan selaku pengguna barang menyerahkan pengelolaan tanah tersebut kepada TNI AD selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB).

TNI AD, kata dia, merawat dan menggunakan lapangan tersebut untuk berbagai kegiatan seperti upacara. Termasuk jadi sarana olahraga prajurit dan masyarakat serta memfasilitasi berbagai kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah.

Tanah Blang Padang di kawasan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh tengah jadi perbincangan. Salah satunya, karena ada area yang dipasangi plang: 'hak pakai oleh TNI AD'.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)