Ojek online. Foto: Istimewa.
Fachri Audhia Hafiez • 30 June 2025 17:33
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mengatur besaran tarif perusahaan jasa transportasi ojek online (ojol). Hal ini merupakan tindak lanjut dari tuntutan ojol yang mempersoalkan tarif.
"Ini yang sudah kami buat, kami kaji, sesuai dengan zona yang sudah ditentukan. Bervariasi kenaikan tersebut, ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan. Ada tiga zona, zona satu, zona dua, zona tiga," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.
Kemenhub bakal memanggil sejumlah perusahaan ojol untuk menetapkan tarif baru tersebut. Sebab, kenaikan tarif ini juga perlu persetujuan dari pihak aplikator sebagai pelaksana usaha.
"Pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini," ujar Aan.
Baca juga: Bahas Nasib Ojol, Komisi V Segera Gelar Rapat Bersama Menhub |