Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memenuhi undangan audiensi Komisi Yudisial (KY) di Jakarta. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Fachri Audhia Hafiez • 21 October 2025 14:24
Jakarta: Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memenuhi undangan audiensi Komisi Yudisial (KY). Audiensi itu terkait laporannya terhadap hakim yang memvonis dirinya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Dikutip dari Antara, Tom tiba di Gedung KY, Jakarta Pusat, pada pukul 13.23 WIB. Dia didampingi oleh kuasa hukumnya, Zaid Mushafi.
"Saya memenuhi undangan dari KY, untuk menghadiri audiensi dengan tim yang menangani laporan kami ya," kata Tom saat ditemui di Gedung KY, Selasa, 21 Oktober 2025.
Tom mengatakan dirinya akan didampingi oleh kuasa hukumnya selama proses audiensi berjalan. Namun, dia berkomentar soal apa saja yang akan disampaikan dalam audiensi dengan KY.
"Mungkin kita bisa berkomentar setelah saya selesai," ujar Tom.
Sebelumnya, KY menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) terhadap majelis
hakim yang menjatuhkan pidana empat tahun dan enam bulan penjara kepada Tom Lembong. Laporan disampaikan kuasa hukum Tom di Gedung KY, Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025.
Ilustrasi hukum. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana
korupsi dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016. Kasus itu merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Kemudian, Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Sehingga, peristiwa pidana yang sempat didakwakan kepadanya ditiadakan. Tom lantas bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.