Masa Huni Rusunawa Dibatasi, Sekda Jakarta: Tidak Mungkin Pemerintah Usir Warganya

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Masa Huni Rusunawa Dibatasi, Sekda Jakarta: Tidak Mungkin Pemerintah Usir Warganya

Mohamad Farhan Zhuhri • 18 February 2025 14:19

Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengevaluasi kebijakan pemberian sewa murah rumah susun bagi warga Jakarta yang kurang mampu. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan, pihaknya tidak akan mengusir warga yang sangat membutuhkan tempat tinggal.

"Tidak mungkin pemerintah akan mengusir warganya kalau mereka memang sangat butuh," ujarnya kepada media, Selasa, 18 Februari 2025. 

Menurut Marullah, rencana pembatasan masa hunian di rusunawa milik Pemprov DKI, dimaksudkan untuk membantu warga mendapatkan hunian layak pascapenggusuran pada masa lalu, dan berhemat tinggal di rusunawa milik Pemprov. 

"Maksudnya kita berikan sewa yang lebih murah itu, supaya mereka bisa lebih hemat dan bisa nabung suatu ketika, ketika tabungannya sudah terkumpul, mereka bisa mengincar rumah-rumah yang bukan lagi sewa," jelasnya. 
 

Baca juga: 

Pemprov Jakarta Sediakan Lebih Banyak Kuota Mudik Gratis di Tengah Efisiensi Anggaran



Nyatanya, warga yang tinggal bertahun-tahun di rusunawa belum ada yang mampu untuk mengumpulkan uang agar membeli rumah susun yang tidak tersubsidi. Jika dibiarkan, ia menyebut, sama saja Pemprov membiarkan mereka dalam ketidaksejahteraan.

"Jadi bukan untuk mengusir sebenarnya, hakikatnya mereka bisa merasakan hidup yang lebih sejahtera seperti warga jakarta yang sudah merasakan kesejahteraan juga di tempat-tempat lain. Dan tiap dua tahunnan terus ada evaluasi," lanjut dia. 

Sebagai informasi, Pemprov DKI berencana membatasi masa hunian penghuni rusunawa. Untuk kategori umum dibatasi selama 6 tahun dan penghuni kategori terprogram dibatasi selama 10 tahun.

Kebijakan pembatasan waktu penyewa rusunawa ini baru akan berlaku setelah adanya revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa. Saat ini, Pemprov DKI masih mematangkan rancangan revisi pergubnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)