Mahasiswa asing di Harvard University, Amerika Serikat. Foto: The New York Times
Fajar Nugraha • 27 May 2025 10:19
Jakarta: Kementerian Luar Negeri terus memantau dari dekat perkembangan kebijakan imigrasi Amerika Serikat (AS). Hal itu termasuk pelarangan terhadap Harvard University untuk menerima mahasiswa asing.
Kebijakan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian bagi nasib mahasiswa internasional dari berbagai negara yang studi di Harvard University, termasuk 87 mahasiswa asal Indonesia.
“Sembari menunggu proses gugatan hukum oleh Harvard University, Perwakilan RI di Amerika Serikat telah menjalin komunikasi intensif dengan mahasiswa Indonesia di Harvard University dan mengimbau mereka untuk tetap tenang,” ujar Direktur Perlindungan WNI Kemenlu RI, Judha Nugraha, Selasa 27 Mei 2025.
“Perwakilan RI di AS siap memberikan bantuan kekonsuleran terhadap mahasiswa Indonesia yang terdampak,” ungkap Judha.
“Pemerintah Indonesia juga telah menyampaikan keprihatinan terhadap masalah ini kepada Pemerintah AS dan berharap terdapat solusi yang tidak merugikan nasib mahasiswa Indonesia di Harvard University,” imbuh Judha.
Mahasiswa Indonesia di AS selama ini telah banyak memberikan kontribusi penting bagi kemajuan pendidikan dan ilmu pengetahuan di AS.
Masalah muncul ketika Presiden AS Donald Trump mengeluarkan larangan mendadak untuk Harvard menerima mahasiswa asing, Kamis 23 Mei 2025. Hakim federal Amerika Serikat pada Jumat 24 Mei 2025 memblokir pemerintah dari mencabut kemampuan Harvard University untuk menerima mahasiswa asing hanya beberapa jam setelah perguruan tinggi elite itu menggugat pemerintahan Trump.
Hakim distrik AS Allison Burroughs di Boston mengeluarkan perintah penangguhan sementara pada Jumat pagi, membekukan kebijakan yang telah tiba-tiba diberlakukan pada universitas tersebut, yang berpusat di dekat Cambridge, Massachusetts, pada Kamis.
Harvard mengumumkan pada Jumat pagi bahwa mereka menantang keputusan pemerintahan Trump untuk melarang sekolah Ivy League tersebut menerima mahasiswa asing, dengan menyebutnya sebagai pembalasan yang tidak konstitusional karena sekolah tersebut sebelumnya menentang tuntutan politik Gedung Putih.
"Tindakan pemerintah tersebut melanggar amandemen pertama konstitusi AS dan akan memiliki dampak langsung dan menghancurkan bagi Harvard dan lebih dari 7.000 pemegang visa," sebut gugatan yang diajukan di pengadilan federal di Boston, seperti dikutip dari Guardian, Sabtu 24 Mei 2025.
"Dengan goresan pena, pemerintah telah berupaya menghapus seperempat dari badan mahasiswa Harvard, mahasiswa internasional yang berkontribusi signifikan terhadap universitas dan misinya," kata Harvard dalam gugatannya.
Institusi tersebut menambahkan bahwa mereka berencana untuk mengajukan perintah penahanan sementara untuk memblokir Departemen Keamanan Dalam Negeri agar tidak melakukan tindakan tersebut.
Rencana Trump turut mempengaruhi nama-nama besar yang sekolah di universitas itu. Di antara para mahasiswa tersebut adalah Cleo Carney, putri Perdana Menteri Kanada Mark Carney, yang baru saja menyelesaikan tahun pertamanya di Harvard. Dia adalah mahasiswa sarjana di program efisiensi sumber daya.
Mahasiswa terkenal lainnya yang menjadi incaran adalah Putri Elisabeth dari Belgia. Dia adalah pewaris takhta Belgia dan baru saja menyelesaikan tahun pertamanya dalam program magister dua tahun dalam kebijakan publik di Harvard Kennedy School.
Saat ini, Putri Elisabeth berada di Belgia. Menurut Istana Kerajaan, dia sedang menunggu klarifikasi tentang apakah dia dapat kembali untuk tahun kedua di Harvard University.