Ilustrasi ojek online. Foto Dok Metrotvnews.com
Achmad Zulfikar Fazli • 20 May 2025 11:47
Jakarta: Pengemudi ojek online bakal menggelar demonstrasi besar-besaran di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Istana Merdeka, DPR, dan kantor-kantor aplikasi atau perusahaan aplikator pada siang ini. Menjelang aksi demonstrasi ini, viral di media sosial beredar kabar aplikator akan memberikan insentif khusus bagi driver yang onbid hari ini.
Mereka menyebutnya sebagai insentif khusus Hari Kebangkitan Nasional dengan iming-iming bonus hingga Rp175 ribu sehari. "Seumur umur ngojek. Baru kali ini tanggal 20 Mei Hari Kebangkitan Nasional, ada bonusnya," kata salah seorang driver dilansir pada Selasa, 20 Mei 2025.
Ada pula video di TikTok yang menyebutkan jika insentif tersebut merupakan iming-iming aplikator atas ancaman para driver yang akan mematikan aplikasi hari ini.
Operasional Ojol Berjalan Normal
Sementara itu, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (
Gojek) menegaskan pelanggan tetap bisa memakai pelayanan meski ada demonstrasi ojek online (ojol). Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Ade Mulya mengatakan operasional Gojek tetap berjalan normal.
"Kami menegaskan bahwa operasional Gojek tetap berjalan normal, dan pelanggan tetap dapat menggunakan layanan kami seperti biasa," kata Ade Mulya.
Ade mengatakan Gojek menghormati hak setiap individu dalam menyampaikan pendapat, termasuk mitra pengendara atau driver yang memilih untuk menyuarakan aspirasinya. Pihaknya juga mendukung sepenuhnya mitra yang tetap memilih untuk beroperasi dan menyelesaikan pesanan seperti biasa.
Dia menegaskan Gojek selalu terbuka terhadap aspirasi rekan-rekan mitra driver aktif dan mengimbau agar disampaikan melalui cara yang tertib dan kondusif.
"Selama ini, berbagai kanal komunikasi formal telah tersedia untuk menampung masukan dan diskusi konstruktif dari mitra," ujar dia.
Adapun tuntutan demo ojol terkait komisi dan biaya jasa aplikasi serta status kemitraan mitra driver.
Gojek memastikan mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Biaya layanan (komisi) Gojek untuk layanan penumpang (roda dua) mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 tertanggal 22 November 2022, di mana ada dua jenis komponen yang terdiri dari biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen dan biaya penunjang lima persen.
Setiap kuartal, pihaknya melaporkan ke Kementerian Perhubungan untuk memastikan komisi ini digunakan untuk mendukung keberlangsungan order dan pendapatan mitra.
Kemudian, mitra driver Gojek secara hukum diakui di bawah naungan Kementerian Perhubungan, yang menetapkan pengemudi taksi dan ojek daring sebagai mitra kerja perusahaan aplikasi transportasi, bukan karyawan.