Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.
Antonio • 19 May 2025 08:45
Bekasi: M, pria pemilik pengobatan alternatif di Kelurahan Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. M ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor atas laporan dugaan pencabulan dari salah satu korbannya.
"Pada saat diperiksa sebagai terlapor kemudian kita naikan statusnya ke penyidikan kemudian kita lakukan penahanan," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro di Bekasi, Minggu, 18 Mei 2025.
Ia menjelaskan, polisi juga telah memeriksa sembilan orang saksi. Sampai dengan penangkapan tersangka jumlah korban yang melaporkan diri baru berjumlah satu orang.
Baca: Polisi Tangkap Pemilik Pengobatan Alternatif di Bekasi yang Cabuli Pasien |