Dukun Pengobatan Alternatif Cabul di Bekasi Ditetapkan Tersangka

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.

Dukun Pengobatan Alternatif Cabul di Bekasi Ditetapkan Tersangka

Antonio • 19 May 2025 08:45

Bekasi: M, pria pemilik pengobatan alternatif di Kelurahan Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. M ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor atas laporan dugaan pencabulan dari salah satu korbannya.

"Pada saat diperiksa sebagai terlapor kemudian kita naikan statusnya ke penyidikan kemudian kita lakukan penahanan," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro di Bekasi, Minggu, 18 Mei 2025.

Ia menjelaskan, polisi juga telah memeriksa sembilan orang saksi. Sampai dengan penangkapan tersangka jumlah korban yang melaporkan diri baru berjumlah satu orang. 
 

Baca: Polisi Tangkap Pemilik Pengobatan Alternatif di Bekasi yang Cabuli Pasien

"Korban yang melaporkan ini baru 1 orang, kemudian dari keterangan korban tersebut sudah cukup bahwasanya memang tersangka melakukan perbuatan tersebut," katanya.

Atas perbuatannya, M disangkakan Pasal 6 Undang-Undang  Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Polisi menangkap M, pria pemilik pengobatan tradisional di Bekasi, Jawa Barat, yang diduga melakukan pencabulan kepada sejumlah pasiennya. Kasus tersebut kini sudah masuk tahap penyidikan

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)