Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Dok. Metro TV
M Rodhi Aulia • 20 May 2025 15:49
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan surat edaran yang melarang perusahaan menahan dokumen pribadi milik pekerja. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh perusahaan di Indonesia agar tidak lagi menahan dokumen seperti ijazah, KTP, atau Kartu Keluarga milik pekerja sebagai bentuk jaminan kerja.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyampaikan bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip ketenagakerjaan dan tidak dapat dibenarkan dalam hubungan kerja.
Baca juga: Rencana Penghapusan Batas Usia sebagai Syarat Kerja
“Kami sudah menerbitkan surat edaran untuk seluruh perusahaan agar tidak menahan dokumen pribadi milik pekerja, seperti ijazah, KTP, atau Kartu Keluarga,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang dikutip dari Program Breaking News, Metro TV, Selasa, 20 Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa perusahaan yang tetap melakukan praktik ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kemnaker meminta pekerja agar berani melaporkan jika mengalami hal serupa.
“Itu melanggar hak pekerja. Kalau ditemukan praktik seperti itu, kami minta segera dilaporkan agar bisa ditindak,” ujar Yassierli.
Kemnaker akan bekerja sama dengan dinas ketenagakerjaan di daerah untuk mengawasi pelaksanaan surat edaran ini serta memberikan pendampingan hukum jika diperlukan.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari serikat pekerja, yang menilai larangan ini akan memperkuat perlindungan dan posisi tawar buruh dalam hubungan kerja formal di berbagai sektor industri.
(Calista Vanis)