Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Korupsi Proyek Tol Japek II
Media Indonesia • 19 June 2023 18:01
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II, yang merugikan negara hingga Rp13 triliun. Keduanya yakni EY selaku Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama dan SRS selaku wiraswasta.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Senin, 19 Juni 2023.
Keduanya dimintai keterangan ihwal penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kejagung telah memeriksa Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk periode 2013-2018 inisial MC, pada Jumat, 16 Juni 2023.
Kejagung telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi Japek II, yaitu IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk. IBN dinilai telah merintangi penyidikan kasus ini. IBN disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.