Resmi Jadi Penghuni GBLA, Persib Siapkan Museum dan Tour Wisata

Ilustrasi. Medcom.id

Resmi Jadi Penghuni GBLA, Persib Siapkan Museum dan Tour Wisata

Roni Kurniawan • 5 July 2023 09:52

Bandung: PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB) masih menunggu proses penandatanganan Kerja Sama Pengelolaan (KSP) Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) dengan Pemerintah Kota (Pemkot Bandung). Bahkan PT PBB sudah menyiapkan rencana untuk membangun museum Persib di stadion tersebut.

Proses penandatanganan KSP Stadion GBLA dengan Pemkot Bandung tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah Persib dinyatakan sebagai pemenang lelang. Persib dinilai telah memenuhi syarat meski proses lelang sempat diulang dua kali oleh Pemkot Bandung.

"Saat ini, kami masih menunggu agenda penandatanganan KSP Stadion GBLA karena masih ada beberapa proses yang tengah dilakukan pihak Pemkot Bandung," kata Deputy CEO PT PBB, Teddy Tjahjono, di Bandung, Rabu 5 Juli 2023.

PT PBB sendiri sudah merencanakan penambahan fasilitas di stadion tersebut. Salah satunya musem Persib yang akan menjadi daya tarik bagi insan sepakbola di tanah air khususnya Bobotoh.

Selain itu Persib juga berencana untuk menghadirkan tur wisata stadion agar tempat tersebut tak hanya digunakan untuk bertanding atau berlatih penggawa Maung Bandung.

Teddy berharap tahapan yang tengah dijalani Pemkot Bandung itu berjalan lancar. "Semoga seluruh proses serah terima dapat berjalan dengan lancar agar Stadion GBLA cepat kami renovasi," jelas Teddy.

GBLA pun memiliki perjalanan yang panjang sebelum menentukan Persib sebagai pemenang lelang.

Pasalnya stadion tersebut sempat menjadi kasus besar, karena GBLA pernah tertimpa kasus korupsi pada tahun 2015. Saat itu, penyidik dari Bareskrim Mabes Polri turun melakukan penyelidikan.

Selama proses penyelidikan, sejumlah pejabat Pemkot Bandung diperiksa. Bahkan, kantor Dinas Tata Ruang Cipta Karya dan PT Adhi Karya digeledah. Dalam perkara ini, satu orang ASN Yayat Ahmad Sudrajat ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus korupsi itu berlanjut ke persidangan. Dalam sidang pada tahun 2018 lalu itu, Yayat divonis hukuman 5,5 tahun penjara.

Dalam kasus ini Yayat berposisi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2009 hingga 2010. Ia dinilai telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek pembangunan senilai Rp546.535.430.000. Dana tersebut berasal dari APBD Provinsi Jabar dan Kota Bandung tahun anggaran 2009 hingga 2013.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)