Kemendag Tingkatkan Profesionalisme dan Kualitas Mutu Layanan

Gedung Kementerian Perdagangan. Foto: dok Kemendag.

Kemendag Tingkatkan Profesionalisme dan Kualitas Mutu Layanan

Husen Miftahudin • 16 July 2023 17:37

Jakarta: Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar Pertemuan Teknis Jaringan Kerja Pengendalian Mutu Barang di Daerah.
 
Plt Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk nyata dukungan Kemendag dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
 
"Diharapkan, setelah mengikuti kegiatan ini, para peserta akan lebih profesional dalam menjalankan profesinya dan dengan kinerja yang semakin meningkat. Sehingga akan memperkuat dan mengakselerasi penerapan sistem pelayanan publik yang terus berinovasi," ucap Moga dikutip dari keterangan tertulis, Minggu, 16 Juli 2023.
 
Menurut Moga, saat ini Kemendag mendorong Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) di 34 provinsi dengan menerapkan Strategi Manajemen Talenta: Smart, Agile, dan Empathy.
 
Smart mengusung konsep cerdas dalam berpikir, konseptual, dan menuangkannya dalam aksi, kebijakan dan implementasi. Agile, cepat tanggap dalam menghadapi perubahan terutama di era digital. Terakhir, Empathy, yaitu mengutamakan pelayanan kepada masyarakat, kebijakan, dan implementasinya.
 
Pastikan mutu produk ekspor
 
Moga juga menyampaikan, BPSMB telah memberikan kontribusi terhadap keamanan dan keselamatan masyarakat dalam menggunakan sebuah produk. BPSMB juga mendukung kelancaran proses penjaminan mutu produk ekspor bagi pelaku usaha agar terhindar dari penolakan negara tujuan ekspor.
 
"Produk yang memenuhi standar akan memberikan kepuasan bagi konsumen. Hal ini merupakan salah satu parameter keberhasilan unit pelayanan publik yang telah menerapkan prinsip dan asas pelayanan publik," imbuhnya.
 
Di sisi lain, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Matheus Hendro Purnomo menambahkan, peran pelaku usaha dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah dengan memberikan masukan, saran, dan kritik. Hal tersebut sesuai dengan asas partisipatif, salah satu dari enam asas pelayanan publik.
 
Partisipatif adalah mendorong peran masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat. Rekan bisnis dapat memberikan kontribusi dalam perencanaan program, termasuk dalam tahap pelaksanaan agar dapat mengakomodir kepentingan publik.
 
"Agar asas dan prinsip pelayanan publik konsisten diterapkan dan dapat dipantau, maka perlu ditetapkan dalam standar pelayanan publik yang menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas yang kemudian diimplementasikan dan disosialisasikan secara berkala kepada semua pihak terkait," pungkas Hendro.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)