Orang Utan mendatangi Kejati Sumut protes vonis ringan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Metro TV
Teguh Angga • 4 September 2023 13:22
Medan: Protes vonis Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin atas kepemilikan satwa ilegal terjadi di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Senin siang, 4 September 2023. Demonstran dari pegiat konservasi itu membawa seekor orang utan.
Seekor individu orangutan bertubuh besar mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara di Jalan AH Nasution Kota Medan. Orang utan ini masuk ke ruangan pelayanan terpadu satu pintu Kejati Sumut untuk memberikan surat permohonan banding.
Namun , orang utan ini bukan satwa sungguhan melainkan kostum yang digerakan seorang di dalamnya. Aksi ini digelar sebagai bentuk aksi protes kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat yang memvonis 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
"Terdakwa Terbit Rencana Perangin angin Bupati langkat nonaktif beliau divonis 2 bulan penara dan denda Rp50 juta kita merasa prihatin karena sebagai pejabat publik seharusnya paham dengan peraturan UU yang berlaku ternyata kepemilikan satwa liar yang ada di rumah beliau ilegal, kami minta Kejati banding," kata Koordinator Aksi Indra di Medan, Senin, 4 September 2023.
Aksi yang dilakukan secara damai, orang utan ini juga melakukan teaterikal di pinggir Jalan Perlintasan Sumatra agar ribuan pengendara yang melintas melihat apa yang terjadi. Hal ini contoh pertama, kasus kepemilikan illegal satwa liar melibatkan pejabat publik diproses hingag ke meja hijau.