Korban Indosurya Didorong Ajukan Gugatan Ganti Rugi

Korban Indosurya Didorong Ajukan Gugatan Ganti Rugi

16 May 2023 21:52

Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, segera diadili. Korban yang dirugikan atas perkara tersebut didorong mengajukan gugatan ganti rugi saat sidang berlangsung.

"Selain penyidikan terhadap perilakunya juga bersamaan dengan itu para korban bisa melakukan gugatan secara perdata yang digabungkan dengan proses pidananya," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar dalam keterangannya, Selasa, (16/5/2023). 

Menurut dia, hal tersebut dapat dilakukan untuk memaksimalkan proses hukum. Termasuk, mempersingkat waktu bagi para korban untuk mendapat ganti rugi.

"Kesempatan ini bahkan memperpendek waktu bagi korban ketimbang mengajukan gugatan perdata secara terpisah sendiri-sendiri," ujarnya.

Bareskrim Polri telah merampungkan berkas tersangka Henry Surya. Berkas perkara dan tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung menyatakan berkas perkara tersangka Henry Surya lengkap. Henry ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu pendirian KSP Indosurya.

Bareskrim Polri kembali menetapkan bos KSP Indosurya Henry Surya sebagai tersangka pada Maret 2023 lalu. Sebelumnya, Henry divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat. Henry Surya dinilai bersalah namun perbuatannya tak masuk kategori tindak pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Firny Firlandini Budi)