KPU Tegaskan Syarat Tak Kena Pidana Lima Tahun Wajib untuk Bacaleg

KPU Tegaskan Syarat Tak Kena Pidana Lima Tahun Wajib untuk Bacaleg

24 April 2023 18:30

Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga kini tak goyah dengan keputusan menyertakan surat keterangan tidak pernah menjalani pidana penjara lima tahun dari Pengadilan Negeri (PN) bagi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Pemilu 2024. Hal ini sudah menjadi bagian dari Peraturan KPU (PKPU) yang harus ditaati.

"Tetap pada Pasal 12 ayat (2) Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023. Mengenai surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 10 dilampiri dengan surat keterangan dari PN di wilayah hukum tempat tinggal Bakal Calon," ujar Komisioner KPU, Idham Holik kepada Media Indonesia, Senin (24/4/2023).

Syarat ini menuai banyak polemik, karena harus berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

Kemudian, mantan terpidana telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM), ini terhitung sampai dengan hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon.

Sementara itu, sebelumnya, Komisi II DPR RI meminta KPU secara bijak merumuskan persyaratan bagi calon anggota legislatif (caleg) agar tidak memberatkan bagi yang ingin mendaftarkan diri.

Pasalnya ada beberapa syarat yang dianggap menyulitkan antara lain ketentuan adaya surat keterangan (SK) dari pengadilan bahwa bacaleg yang diwajibkan mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dari pengadilan negeri.

Anggota Komisi II dari Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengatakan Komisi II telah memberikan masukan pada KPU mengenai rancangan PKPU tentang pencalonan anggota legislatif dalam rapat dengar pendapat, beberapa waktu lalu.

"Jangan terkesan persyaratan yang dibuat mempersulit, kalau bisa dipermudah kenapa dipersulit. Ketika rapat dengar pendapat, kita usulan untuk yang mantan terpidana wajib ada surat keterangan dari pengadilan, tetapi bagi orang yang belum pernah bersinggungan dengan pengadilan kenapa harus meminta surat keterangan pengadilan? Apa hubungannya? kecuali dia pernah terlibat proses hukum atau pernah dihukum,” papar Guspardi.

Menurutnya syarat bagi bacaleg yang belum pernah menjadi terpidana atau dihukum oleh pengadilan, sebaiknya cukup membuat surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa ia tidak pernah dipidana atau dihukum pidana lima tahun atau lebih.

DPR RI, terang Guspardi, hanya memberikan masukan saran dalam proses terhadap kewajiban KPU melakukan konsultasi terhadap PKPU yang dibuat. Namun, seluruh anggota Komisi II meminta agar persyaratan yang dibuat tidak memberatkan bakal calon legislatif. 

“Diharapkan KPU secara arif dan bijaksana dalam menyikapi itu. Kalau pergi ke pengadilan berapa biayanya? dan belum tentu juga bacaleg itu nantinya terpilih sebagai anggota dewan baik di tingkat pusat ataupun kabupaten atau kota,” tukasnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Firny Firlandini Budi)
kpu