Ilustrasi Pemilu 2024. ANTARA/ilustrator/Kliwon
Muhammad Syawaluddin • 23 June 2023 17:36
Makassar: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mencatat hingga saat ini ada sebanyak 768 calon legislatif yang didaftarkan oleh partai belum memenuhi syarat administrasi.
Anggota KPU Kota Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar, mengatakan setelah melakukan verifikasi administrasi terhadap 829 bakal calon legislatif untuk DPRD Kota Makassar dan masih ada ratusan yang belum memenuhi syarat.
"Dari hasil verifikasi administrasi ini, hanya 61 bacaleg yang berkasnya sudah memenuhi syarat sementara 768 sisanya masih berstatus belum," kata Gunawan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 23 Juni 2023.
Dia mengatakan ratusan bakal calon legislatif tersebut masih berstatus belum memenuhi syarat lantaran sejauh ini ada dokumen persyaratan yang belum absah sesuai dengan regulasi atau aturan yang berlaku.
Selain ratusan bakal calon legislatif yang tidak memenuhi syarat administrasi. Ada puluhan bakal calon yang namanya ganda baik internal yakni ganda yang terjadi dalam satu partai, namun namanya terdaftar di dua dapil, atau dua lembaga perwakilan.
Kemudian Ganda eksternal atau bacaleg didaftar di partai politik yang berbeda misalnya satu orang bacaleg di Partai A diajukan di Kota Makassar di Dapil 1, tapi juga diajukan oleh Partai B di tingkat provinsi, dan lain-lain.
"Selain itu, dari jumlah 768 yang BMS, 23 di antaranya adalah bacaleg ganda, baik ganda internal maupun eksternal," jelasnya.
Gunawan juga meminta kepada partai yang mengusung atau mengajukan bakal calon legislatif tersebut untuk melakukan perbaikan persyaratan yang belum lengkap sehingga bisa memenuhi sesuai dengan regulasi yang ada.
"Partai diminta untuk mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg yang belum lengkap mulai tanggal 25 Juni hingga 9 Juli 2023," ujarnya.