Youtuber Ferdian Paleka Ditangkap Gegara Promosi Judi Daring

Youtuber Ferdian Paleka ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi melalui media sosial miliknya

Youtuber Ferdian Paleka Ditangkap Gegara Promosi Judi Daring

P Aditya Prakasa • 26 July 2023 18:32

Bandung: Polisi menangkap seorang Youtuber bernama Ferdian Paleka karena mempromosikan sejumlah situs judi online melalui media sosial miliknya. Dia mendapatkan keuntungan puluhan hingga ratusan juta dari kontrak endorsemen dan promosi tersebut.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, Kombes Deni Okvianto, mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula ketika polisi menerima laporan aktivitas promosi situs judi online yang dilakukan oleh Paleka melalui channel YouTube dan Facebook dengan nama Paleka TV pada Kamis, 16 Maret 2023.

"Pelapor melihat di media sosial Facebook dan YouTube saudara tersangka dengan channel Paleka TV dan memperlihatkan aktivitas (promosi) perjudian," kata Deni didampingi Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo, di Mapolda Jawa Barat, Rabu, 26 Juli 2023.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan Ferdian Paleka. Kemudian, polisi berhasil mengamankan Ferdian Paleka di sebuah indekos yang terletak di Sukajadi, Kota Bandung. 

Deni mengatakan, ada dua situs judi yang dipromosikan oleh Ferdian Paleka lewat media sosialnya, yakni paradewa89 dan boz388. Dalam situs judi itu, terdapat sejumlah permainan yakni poker, casino, togel, hingga slot.

"Dalam postingan tersebut FP (Ferdian Paleka) sedang melakukan endorsemen perjudian yang berisi permainan judi," ucap dia.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, aktivitas promosi judi online itu telah dilakukan Paleka sejak bulan Maret 2023. Ferdian Paleka mendapatkan keuntungan endorsment senilai Rp30 juta dari kontrak situs judi paradewa89 dan Rp570 juta dari situs judi boz388.

"Mendapatkan keuntungan sebesar Rp30 juta dan Rp570 juta," kata dia.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel hingga channel YouTube atas nama Paleka TV. Kini, polisi masih memburu pelaku yang meminta jasa promosi dari Paleka.

"Masih dicari yang memberikan endorsemen," kata dia.

Akibat perbuatannya, Paleka disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)