Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis (kedua dari kiri) (Branda Antara)
Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkap peran empat pelaku penipun tiket konser Coldplay yang ditangkap di kawasan Maritengngae, Kabupaten Sidengreng Rapang, Sulawesi Selatan. Keempat tersangka berinisial MS (22), MHH (20), AB (36), dan A (35).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menyampaikan tersangka MS berperan sebagai pembuat akun Instagram @jastiptiket.coldplay. Sedangkan MHH bertugas menyediakan akun dana untuk menampung uang hasil penipuan.
"Kemudian saudara MHH selaku penyedia akun Dana dengan nomor Dana 082193692995 atas nama Rahma yang digunakan untuk penampungan hasil uang tindak pidana penipuan," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Senin, 5 Juni 2023.
Sedangkan tersangka A bertugas membuat akun e-wallet. Pembuatan akun menggunakan nomor 081356651187 atas nama Adi.
Auliansyah menyebutkan bahwa para pelaku berhasil mengantongi uang hasil penipuan sebesar Rp20 juta. Setelah itu, mereka pun lalu membagi uang hasil penipuan.
"Saudara MS mendapatkan bagian sebesar Rp18 juta, kemudian MHH mendapatkan uang Rp1,5 kemudian tersangka AB mendapat uang Rp500 ribu dan tersangka A mendapatkan uang sebesar Rp350 ribu," tutur dia.
Auliansyah menjelaskan cara para pelaku melakukan modus penipuan. Yakni, dimulai dengan membuat konten yang diunggah di Instagram dengan menarasikan bahwa mereka membuka jasa titip (jastip) tiket Coldplay.
"Para korban yang berminat kemudian diarahkan dan diminta melakukan transfer untuk pembelian tiket konser musik Coldplay ke e-wallet Dana dengan nomor 8528082193692995 inisial R. Setelah korban menunggu sekitar satu jam, bukti pembelian tiket konser musik Coldplay tidak juga masuk ke email korban," sebutnya.
Akan tetapi, para pelaku tersebut sebenarnya tidak memiliki tiket konser Coldplay yang asli. Auliansyah melanjutkan, korban pun khawatir lantaran bukti pembelian tiket tidak kunjung diberikan.
"Setelah uang di transfer korban tidak mendapatkan tiket dan sampai akhirnya korban membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya," sebut Auliansyah.
Adapun barang bukti yang diamankan ialah empat ponsel, satu akun e-wallet dana, dan satu sim card.
Para tersangka, dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. (MI/Khoerun Nadif Rahmat)