Catat! Ini Daftar Kelompok Masyarakat yang Dilarang Pakai Gas 3 Kg

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Catat! Ini Daftar Kelompok Masyarakat yang Dilarang Pakai Gas 3 Kg

Eko Nordiansyah • 21 April 2026 16:45

Jakarta: PT Pertamina (persero) memasang label “hanya untuk masyarakat miskin” pada gas elpiji 3 kg bertujuan agar gas subsidi disalurkan dengan tepat sasaran. Sehingga pemerintah melarang kepada beberapa golongan masyarakat untuk menggunakan gas melon bersubsidi, demi menjaga ketersediaan stok gas melon.

Lantas, siapa saja yang dilarang untuk menggunakan gas melon ini?

Kelompok yang dilarang menggunakan elpiji 3 Kg


Tidak semua masyarakat dapat menggunakan gas bersubsidi ini, karena gas ini bertujuan untuk masyarakat golongan bawah agar bisa meringankan beban ekonomi mereka. Mengacu pada Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022, Pemerintah memberikan daftar kelompok yang dilarang antara lain:
  • Restoran.
  • Hotel.
  • Usaha binatu (Laundry).
  • Usaha batik.
  • Usaha peternakan.
  • Usaha pertanian (diluar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi).
  • Usaha tani tembakau.
  • Usaha jasa las.

(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)

Harga gas 3 Kg

Sementara itu, hingga saat ini pemerintah berupaya menjaga harga elpiji 3 Kg tidak berubah di tengah kondisi naiknya harga sumber energi. Melansir dari laman resmi Mypertamina.id, harga gas melon masih dalam kisaran Rp19 ribu sampai Rp22 ribu per tabung, harga ini masih dalam batas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Stok elpiji subsidi ini masih dapat dijumpai toko retail terdekat sehingga masyarakat tidak perlu panic buying. Pemerintah juga terus menjaga harga hingga penyaluran yang tepat demi kepentingan rakyat. (Adrian Bachtiar)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)