Berapa Kenaikan UMP 2026? Simak Penjelasan Lengkapnya

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Berapa Kenaikan UMP 2026? Simak Penjelasan Lengkapnya

Eko Nordiansyah • 23 December 2025 14:14

Jakarta: Pemerintah telah menetapkan formula baru untuk menghitung Upah Minimum Provinsi (UMP) mulai 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Perubahan ini bertujuan menciptakan penyesuaian upah yang lebih adil dan relevan dengan dinamika ekonomi.

Formula baru dan proyeksi kenaikan

Formula baru yang akan berlaku adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang nilai Alfa antara 0,5 hingga 0,9. Ini merupakan peningkatan signifikan dari aturan sebelumnya (PP No. 51 Tahun 2023) yang hanya memberi rentang Alfa 0,1–0,3. Semakin tinggi nilai Alfa yang dipilih, semakin besar porsi pertumbuhan ekonomi yang dikonversi menjadi kenaikan upah.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan rentang Alfa yang lebih luas memberikan fleksibilitas bagi daerah. Berdasarkan formula ini, diperkirakan kenaikan UMP 2026 secara nasional berada dalam kisaran 5-7 persen.
 



(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Sebagai ilustrasi, berikut proyeksi kasar menggunakan contoh asumsi angka makroekonomi nasional (inflasi 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,1 persen) dengan UMP Jawa Tengah 2025 (Rp 2.169.349) sebagai acuan:

  • Jika Alfa = 0,5: Kenaikan 5,05%. UMP 2026 menjadi Rp 2.278.923 (naik Rp 109.574).
  • Jika Alfa = 0,9: Kenaikan 7,09%. UMP 2026 menjadi Rp 2.323.175 (naik Rp 153.826).

Proses, jadwal, dan kewenangan

Penghitungan kenaikan UMP akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah di masing-masing provinsi. Dewan ini kemudian akan merekomendasikan besaran angka kepada Gubernur.

Gubernur wajib menetapkan besaran UMP 2026 selambat-lambatnya pada tanggal 24 Desember 2025. Selain UMP, Gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan pendampingan dan sosialisasi untuk memastikan penetapan ini berjalan tepat waktu.

Formula baru ini diharapkan dapat menyeimbangkan peningkatan kesejahteraan pekerja dengan menjaga keberlangsungan usaha, sekaligus menjawab tantangan kenaikan biaya hidup. Masyarakat dan pelaku usaha dapat menunggu pengumuman resmi dari pemerintah daerah masing-masing. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)