Ilustrasi. Foto: Dok MI
Eko Nordiansyah • 14 December 2025 16:50
Jakarta: Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 merupakan program yang dirancang pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk membantu pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi. Program ini ditujukan kepada pekerja dengan penghasilan Rp3,5 juta per bulan dan telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Meski begitu, pemerintah belum akan menyalurkan bantuan dengan subsidi uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan dengan total pemberian dua bulan sekaligus yakni Rp600 ribu ini.
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan program yang dirancang oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan bantuan upah kepada para pekerja/buruh yang memiliki gaji batas maksimum UMP/UMK sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Target penerima bantuan tersebut selain diperuntukan dengan upah maksimum, juga telah memenuhi syarat keanggotaan di data terpadu BPJS Ketenagakerjaan dan telah diverifikasi oleh Kemnaker.
Pada tahun 2025 ini, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan menetapkan kriteria ketat untuk calon penerima agar bantuan dapat diterima dengan tepat sasaran. Berikut adalah kriteria umumnya:

Adapun cara pengecekannya dapat dilakukan dengan beberapa metode berikut:
Proses pencairan BSU tersebut dapat Anda lakukan lewat Himpunan Bank Negara (Himbara) terdekat dengan memastikan telah memiliki rekening tersebut seperti (BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri) serta dapat dilakukan di kantor pos terdekat.
Melalui program ini diharapkan masyarakat penerima manfaat dapat memanfaatkan pemberian upah tersebut untuk membeli kebutuhan pokok dan penting di rumah serta dapat menjadi salah satu program yang dapat membantu menstabilkan perekonomian keluarga. (Shanadayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)