Berkas Nadiem Makarim Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim/Dok Kejagung

Berkas Nadiem Makarim Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Candra Yuri Nuralam • 6 December 2025 22:22

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pemberkasan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook, segera dikirimkan ke persidangan. Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim segera diadili.

"Nadiem dan kawan-kawan. Sudah di tahap dua, tiga menunggu limpah," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Sabtu, 6 Desember 2025.

Anang menjelaskan, kasus Nadiem kini masih pada tahap dua, yakni sedang diurus oleh jaksa penuntut umum (JPU). Nantinya, jaksa akan membuat dakwaan untuk dikirimkan ke pengadilan, yang disebut dengan tahap tiga.

"Kalau terkait dengan penanganan perkara Chromebook kita kan sudah (tinggal) limpah (ke persidangan)," ucap Anang.
 


Sidang Nadiem nantinya akan digelar terbuka untuk umum. Perkara kemungkinan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook. Nadiem sempat menggugat praperadilan status hukum itu, namun ditolak.

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Dok Kejagung

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran penggunaannya berbasis internet. Sedangkan, belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook. Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)