Polda Sulsel Tangkap 17 Pelangsir BBM Bersubsidi, 18.905 Liter Disita

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat merilis kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Sulawesi Selatan, Senin, 14 September 2026. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.

Polda Sulsel Tangkap 17 Pelangsir BBM Bersubsidi, 18.905 Liter Disita

Muhammad Syawaluddin • 14 September 2026 17:08

Makassar: Polda Sulawesi Selatan menangkap 17 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) bersubsid. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 12.542 liter solar dan 6.363 liter Pertalite.

"Upaya yang kita laksanakan dalam penegakan hukum, kami memerintahkan seluruh jajaran untuk melihat secara langsung dan melakukan upaya-upaya penegakan hukum," kata Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 14 September 2026.

Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap dua kasus dengan dua tersangka. Dalam aksinya, pelaku menggunakan tangki yang telah dimodifikasi untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU. BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua mobil, 46 jeriken berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, enam pelat nomor, satu pompa penyedot, dan tiga barcode.

"Barang bukti disita berupa 2 unit mobil, 46 jeriken (1.472 liter solar), 1 tangki modifikasi (220 liter solar), 6 plat nomor, 1 pompa sedot, dan 3 barcode," ungkapnya.
 

Sementara itu, Direktorat Polair Polda Sulsel mengungkap dua kasus di wilayah Makassar dengan empat tersangka. Polisi menyita delapan drum berisi 1.600 liter solar, 15 jeriken berisi 450 liter solar, satu jeriken berisi 20 liter Pertalite, 150 jeriken berisi 4.740 liter Pertalite, serta satu drum berisi 1.000 liter solar.

"Di mana modus operandinya adalah menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan menampung dalam jumlah yang banyak untuk kemudian dijual kembali tanpa izin kepada konsumen dengan tidak sesuai dengan peruntukannya. Di mana barang bukti ada," ungkapnya.

Pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi juga dilakukan sejumlah polres di wilayah Sulawesi Selatan. Polres Parepare menangani dua kasus dengan dua orang yang ditangkap. Sementara itu, Polres Bulukumba mengungkap kasus dengan barang bukti dua mobil, 18 jeriken berisi 578 liter Pertalite, satu tangki modifikasi berisi 120 liter Pertalite, serta 18 barcode.

"Selanjutnya, Polres Toraja Utara dengan total satu kasus di mana satu orang terlapor. Barang bukti satu mobil tangki dengan isi 4000 liter solar," ungkapnya.



Ilustrasi praktik penimbunan dan pengoplosan BBM subsidi jenis solar. (Metrotvenws.com/Imam S)
 

Berikutnya, Polres Wajo menangani satu kasus dengan enam orang terlapor. Polisi menyita tujuh mobil, 42 jeriken berisi 450 liter solar, tiga jeriken berisi 60 liter Pertalite, enam pelat nomor, dan satu mesin pompa penyedot.

Polres Bulukumba juga menangani satu kasus lain dengan satu orang ditangkap. Polisi menyita satu mobil, 25 jeriken berisi 825 liter Pertalite, 25 jeriken berisi 750 liter solar, dua jeriken berisi 20 liter Pertalite, 53 jeriken kosong, serta satu alat penyedot BBM.

"Ada pun barang bukti adalah satu unit mobil, 25 jerigen isi 825 liter pertalite , 25 jerigen isi 750 liter solar, dua jerigen isi 20 liter pertalite, 53 jerigen kosong, dan satu alat penghisap BBM," jelasnya.

Terakhir, Polres Kepulauan Selayar menangkap satu orang dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dari kasus tersebut, polisi menyita 2.600 liter solar.

Djuhandhani mengatakan seluruh perkara yang telah diungkap masih dalam proses penyidikan. Penanganan kasus juga masih dapat berkembang seiring proses penyidikan berlangsung.

"Dari pengungkapan-pengungkapan ini kita harapkan ini bisa menjadi upaya yang bisa mengurangi adanya antrean panjang yang selama ini," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.

"Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," tegasnya.

(Whisnu M)