Asosiasi Kepala Desa Dorong Pencegahan Karhutla Berbasis Desa

Ilustrasi karhutla. Foto: Dok. Media Group Network (MGN).

Asosiasi Kepala Desa Dorong Pencegahan Karhutla Berbasis Desa

Silvana Febiari • 12 September 2026 21:33

Jakarta Selatan: Asosiasi Kepala Desa menilai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh pemerintah semakin baik dan terintegrasi. Kondisi ini dinilai tak lepas dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Asosiasi Kepala Desa Sulham mengatakan arahan pemerintah tidak hanya berfokus pada pemadaman api. Upaya tersebut juga mencakup perlindungan masyarakat dan penyelamatan satwa liar yang terdampak karhutla.

“Penanganan karhutla saat ini sudah menunjukkan tren yang lebih baik dan semakin terintegrasi, terutama dengan adanya arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Arahan tersebut tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga menekankan perlindungan masyarakat dan penyelamatan satwa liar yang terdampak,” ujar Sulham, di Jakarta Selatan, Sabtu, 12 September 2026.


Menurut Sulham, pemerintah pusat melalui BNPB dan kementerian terkait telah memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mendukung penanganan darurat hingga ke daerah. Pemerintah desa menilai penanganan karhutla masih cenderung reaktif karena pengerahan besar-besaran biasanya dilakukan setelah api membesar dan asap mulai mengganggu masyarakat.

Asosiasi Kepala Desa mengapresiasi upaya pemerintah, termasuk Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dan water bombing. Namun, penanganan di lapangan masih menghadapi kendala, seperti medan sulit, keterbatasan sumber air, dan karakteristik lahan gambut.

“Karena itu, penanganan karhutla ke depan tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika kebakaran sudah terjadi. Kunci utamanya harus lebih diarahkan pada pencegahan, kecepatan, ketepatan, dan konsistensi hingga ke tingkat akar rumput,” kata Sulham.

Dalam melihat persoalan karhutla, Asosiasi Kepala Desa menilai tanggung jawab tidak dapat dibebankan hanya kepada satu pihak. Karhutla merupakan persoalan kompleks dengan tanggung jawab yang bersifat kolektif dan berlapis.

Menurutnya, tanggung jawab utama penanganan karhutla berada pada korporasi pemegang HGU dan pemerintah. Ia menyebut sejumlah kasus karhutla berawal dari praktik pembukaan lahan dengan cara membakar untuk menekan biaya pembersihan.

Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab memastikan penegakan hukum berjalan tegas. Selain itu, sanksi harus diberikan kepada pihak yang terbukti melanggar serta sistem pencegahan dan deteksi dini diperkuat.

Masyarakat juga memiliki tanggung jawab dalam mencegah karhutla. Asosiasi Kepala Desa mengakui sebagian warga masih memilih membakar lahan karena dinilai lebih murah, mudah, dan efisien.

Pemerintah desa berperan penting dalam mencegah karhutla karena kepala desa menjadi pihak yang paling dekat dengan masyarakat. Mereka perlu terus mengedukasi dan mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena membahayakan lingkungan dan masyarakat serta dapat dikenai sanksi hukum.

Karhutla merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu terhadap korporasi maupun individu yang terbukti melanggar.

Untuk mencegah karhutla berulang, Asosiasi Kepala Desa mendorong langkah yang lebih menyeluruh hingga tingkat desa. Salah satunya melalui penguatan pencegahan berbasis desa dengan konsep Desa Zero Karhutla.


Ketua Asosiasi Kepala Desa Sulham. (Dokumentasi/ Istimewa)


Melalui konsep tersebut, desa dapat diberikan insentif berupa dukungan dana dan peningkatan kapasitas jika berhasil menjaga wilayahnya dari karhutla. Dengan begitu, penanganan diharapkan bergeser dari pola reaktif menjadi lebih preventif sejak dini.

Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat sosialisasi dan edukasi bahaya karhutla secara masif di seluruh desa. Kegiatan ini dapat melibatkan tokoh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran warga tentang bahaya dan larangan membuka lahan dengan cara membakar.

Desa-desa, terutama yang rawan karhutla, juga perlu diperkuat dengan sarana dan prasarana pemadam kebakaran. Peralatan seperti pompa air portabel, alkon, dan mesin pompa harus tersedia dan siap digunakan sewaktu-waktu.

Ketersediaan peralatan di tingkat desa akan membuat respons terhadap titik api dapat dilakukan lebih cepat sebelum api membesar dan meluas.

Untuk mendukung kesiapsiagaan, Asosiasi Kepala Desa mendorong pemanfaatan Dana Desa untuk kebutuhan kebencanaan. Salah satunya dengan mengalokasikan sekitar 5 persen dana bencana untuk menyiapkan bahan bakar, peralatan, dan mengaktifkan posko bencana di desa.

Selain pencegahan dan kesiapsiagaan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil. Pemerintah perlu konsisten menindak korporasi yang terbukti sengaja membakar lahan, termasuk menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability untuk memberikan efek jera.

Asosiasi Kepala Desa berharap pemerintah ke depan benar-benar menjadikan desa sebagai subjek utama, bukan hanya objek dalam penanganan karhutla.

Desa merupakan mitra strategis pemerintah karena paling memahami kondisi dan karakteristik masyarakat di tingkat bawah. Oleh karena itu, pemerintah desa perlu dilibatkan dalam setiap pengambilan kebijakan serta didukung kewenangan dan sumber daya yang memadai.

Dukungan pemerintah diharapkan tidak sebatas imbauan, tetapi juga berupa sarana dan prasarana pemadam kebakaran yang memadai di setiap desa rawan karhutla. Pemerintah desa jangan sampai hanya menunggu bantuan pusat ketika api sudah membesar.

Asosiasi Kepala Desa mengusulkan sistem penghargaan atau insentif bagi desa yang berhasil menjaga wilayahnya bebas dari karhutla. Insentif tersebut diharapkan mendorong pemerintah desa dan masyarakat memperkuat upaya pencegahan.

Pada saat yang sama, peran Kepala Desa sebagai ujung tombak pencegahan karhutla perlu diperkuat melalui kebijakan yang konkret. Pemerintah desa siap mengoordinasikan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran bersama tentang bahaya karhutla.

“Kami siap menjadi garda terdepan dalam pencegahan karhutla. Namun, upaya tersebut membutuhkan kolaborasi yang setara, dukungan sumber daya yang nyata, serta pengakuan terhadap peran strategis desa agar persoalan karhutla benar-benar dapat diselesaikan dari akarnya,” tegas Sulham.

(Silvana Febiari)