Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau Piche Kota. ANTARA/instagram @pichekota_
Jadi Tersangka Kasus Asusila di NTT, Jebolan Indonesia Idol Piche Kota Buka Suara
Whisnu Mardiansyah • 23 February 2026 17:46
Kupang: Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau yang dikenal sebagai Piche Kota, angkat bicara terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap anak di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Melalui akun Instagram pribadinya, @pichekota_, pada Senin, 23 Februari 2026, ia membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Terkait pemberitaan-pemberitaan yang sudah beredar sampai hari ini, saya sampai saat ini masih mengikuti proses hukum yang ada," ujar Piche dalam unggahan videonya seperti dilansir Antara.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Klarifikasi ini disampaikan Piche untuk membela diri di tengah publik.
"Maka dengan itu, saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya, tidaklah benar. Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri, dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya," tegasnya.
Meski membantah, Piche menyatakan komitmennya untuk tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polres Belu. Ia mengaku akan bersikap kooperatif sebagai warga negara yang baik.
"Untuk itu, saya sangat menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian, dan saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti setiap proses hukum yang ada," imbuhnya.
Sebelumnya, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, Polda NTT, pada Jumat, 20 Februari 2026, menetapkan Piche Kota sebagai tersangka bersama dua rekannya, RM dan RS.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah terpenuhinya unsur tindak pidana serta minimal dua alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana," kata Kapolres, Senin, 23 Februari 2026.
Kasus ini berawal dari laporan polisi pada Selasa, 13 Januari 2026. Peristiwa dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur diduga terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah hotel di Kota Atambua . Korban adalah seorang siswi SMA berinisial ACT (16).
.jpg)
Ilustrasi Medcom.id
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban dan para terlapor berpesta minuman keras di sebuah kamar hotel. Saat korban diduga dalam kondisi tidak sadar, para pelaku disebut melakukan pemerkosaan tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun.
Lebih lanjut, Kapolres Belu mengungkapkan usai ditetapkan sebagai tersangka, PK dan RS akan dipanggil oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, penyidik akan melakukan penangkapan terhadap tersangka RM karena tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Penyidik juga akan segera mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses penelitian dan penuntutan. Polri menegaskan penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.