Pemerintah Siapkan Hunian untuk Korban Banjir dan Longsor di Tiga Provinsi

Suasana pusat Kota Kuala Simpang yang luluh lantak akibat banjir bandang di Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu, 6 Desember 2025. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/app/YU (ANTARA FOTO/ERLANGGA BREGAS PRAKOSO)

Pemerintah Siapkan Hunian untuk Korban Banjir dan Longsor di Tiga Provinsi

Deny Irwanto • 29 December 2025 18:08

Jakarta: Sejumlah wilayah kabupaten dan kota di tiga provinsi yang terdampak banjir dan tanah longsor mulai memasuki fase transisi dari tanggap darurat menuju pemulihan. Salah satu fokus utama pada tahap ini adalah penyiapan hunian yang layak bagi warga terdampak agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara aman dan bermartabat.

Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah menyiapkan skema bantuan hunian bagi masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Bantuan ini mencakup dukungan bagi rumah rusak ringan, sedang, hingga berat.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyampaikan pemerintah memberikan bantuan stimulan bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan.

"Untuk yang rusak ringan dan sedang, ini akan diberikan biaya dukungan sebanyak Rp15 juta untuk ringan dan sedang Rp30 juta rusak," kata Tito dalam keterangan pers, Senin, 29 Desember 2025.

Petugas mengoperasikan alat berat untuk membersihkan gelondongan kayu di pesantren Islam Terpadu Darul Mukhlishin, Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang, Aceh, Minggu (21/12/2025). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra


Sementara bagi warga yang rumahnya rusak berat, pemerintah akan memfasilitasi hunian sementara (huntara) sebelum nantinya dibangunkan hunian tetap (huntap).

"Rusak berat akan disiapkan hunian sementara, ada yang huntara disiapkan atau yang mungkin dengan biaya yang tinggal di rumah keluarga. Sambil dibangunkan hunian tetap," jelas Tito.

Terkait pembangunan hunian tetap, Tito menjelaskan pemerintah menyiapkan tiga pendekatan pendanaan. Pembangunan huntap akan didukung oleh Danantara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta donasi dari pihak non-pemerintah. Danantara telah mengalokasikan sekitar 15.000 unit hunian tetap, sementara dari unsur non-pemerintah telah dilakukan peletakan batu pertama sebanyak 2.600 unit.

Di sisi lain, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga menyiapkan skema Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi warga terdampak yang memilih tidak tinggal di hunian sementara. Bantuan ini diberikan kepada warga yang memilih tinggal di rumah kerabat atau menyewa hunian.

Pengusulan penerima DTH dilakukan oleh pemerintah daerah melalui surat keputusan kepala daerah, baik bupati maupun wali kota. Hingga saat ini, BNPB telah menerima dan memverifikasi data penerima DTH sebanyak 16.264 kepala keluarga (KK) secara by name by address, yang telah divalidasi dengan data kependudukan di Kementerian Dalam Negeri.

Untuk tahap pertama, penerima DTH di Provinsi Aceh tercatat sebanyak 10.013 KK, Sumatra Utara 4.508 KK, dan Sumatra Barat 1.743 KK.

Dalam pelaksanaannya, warga penerima DTH tidak diwajibkan membawa KTP maupun Kartu Keluarga saat pencairan bantuan. Kebijakan ini diambil karena kondisi korban bencana yang beragam dan tidak semua dapat menyelamatkan dokumen kependudukan.

Setiap penerima DTH akan memperoleh bantuan sebesar Rp600 ribu per KK per bulan selama tiga bulan. Penyaluran bantuan dilakukan oleh bank yang ditunjuk bersama aparat pemerintahan paling dekat dengan warga, seperti RT, RW, lurah, atau kepala desa, yang turun langsung ke lapangan.

Saat ini, proses pembukaan rekening telah dilakukan. Mulai Selasa, 30 Desember hingga Jumat, 2 Januari 2026, pihak bank bersama kecamatan dan desa dijadwalkan turun langsung ke masyarakat agar warga yang memilih tinggal bersama keluarga atau mengontrak hunian dapat segera menerima haknya.

Penyaluran DTH dilakukan secara bertahap, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu seluruh data penerima rampung secara keseluruhan. Pemerintah memastikan akan ada tahap-tahap lanjutan bagi warga terdampak yang memenuhi kriteria.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Deny Irwanto)