Pemalsuan Dokumen CPO jadi POME Hanya Dilakukan di Indonesia

Kejaksaan Agung. Foto: Ilustrasi MI

Pemalsuan Dokumen CPO jadi POME Hanya Dilakukan di Indonesia

Candra Yuri Nuralam • 20 February 2026 15:28

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta baru atas kasus dugaan korupsi, terkait ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Tersangka memanipulasi data CPO menjadi palm oil mill effluent (POME) di dalam negeri.

"Untuk data negara tujuan sebagian yang kami dapat, dicatat sebagai CPO," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Februari 2026.

Syarief mengatakan, para tersangka dalam kasus ini mengubah data CPO menjadi POME agar tidak kena kebijakan domestic market obligation (DMO). Permainan itu tidak berlaku di negara tujuan pengiriman barang.
 


Di negara tujuan, barang yang terkirim tetap tercatat sebagai CPO. Meski, berkas yang ada di Indonesia tertulis POME.


Kejaksaan Agung. Foto: Ilustrasi MI

Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik.

Berikut 11 tersangka yang ditetapkan Kejagung:
  1. LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;
  2. FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
  3. MZ selaku ASN pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru;
  4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;
  5. ERW selaku Direktur PT. BMM;
  6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;
  7. RND selaku Direktur PT. TAJ;
  8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International;
  9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;
  10. RBN selaku Direktur PT CKK;
  11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP;

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)