Kartu Keluarga (KK) Foto: laman resmi Desa Beskui
Mudah! Begini Cara Mengurus Kartu Keluarga Tanpa Pengantar RT/RW
Putri Purnama Sari • 29 July 2026 11:25
Jakarta: Mengurus Kartu Keluarga (KK) kini semakin mudah. Masyarakat tidak lagi diwajibkan melampirkan surat pengantar dari RT maupun RW saat mengajukan pembuatan atau perubahan data Kartu Keluarga.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk). Dengan dihapusnya persyaratan surat pengantar RT/RW, proses pengurusan KK menjadi lebih praktis dan efisien.
Lantas, bagaimana cara mengurus Kartu Keluarga tanpa surat pengantar RT/RW? Berikut penjelasannya.
Apakah Mengurus KK Masih Perlu Surat Pengantar RT/RW?
Saat ini masyarakat dapat mengurus Kartu Keluarga tanpa membawa surat pengantar dari RT maupun RW.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018.
Dalam regulasi tersebut, surat pengantar RT/RW tidak lagi menjadi persyaratan administrasi untuk berbagai layanan kependudukan, termasuk pengurusan Kartu Keluarga.
Cara Mengurus Kartu Keluarga Tanpa Pengantar RT/RW
Masyarakat dapat mengurus Kartu Keluarga secara langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili atau melalui layanan daring apabila tersedia di daerah masing-masing.
Berikut langkah-langkahnya:
- Siapkan seluruh dokumen persyaratan sesuai jenis layanan yang diajukan.
- Datangi kantor Disdukcapil atau manfaatkan layanan administrasi kependudukan secara online jika tersedia.
- Ambil nomor antrean dan serahkan dokumen kepada petugas.
- Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data.
- Apabila dokumen telah dinyatakan lengkap, permohonan akan diproses.
- KK baru dapat diterbitkan dalam bentuk fisik atau dokumen elektronik (PDF) sesuai kebijakan masing-masing daerah.
Syarat Mengurus Kartu Keluarga
Persyaratan pengurusan KK berbeda-beda tergantung kebutuhan layanan. Berikut beberapa contohnya.
1. Membuat Kartu Keluarga Baru
- Formulir permohonan.
- Buku nikah atau akta perkawinan, atau kutipan akta perceraian bagi yang relevan.
- Surat keterangan pindah bagi penduduk yang berasal dari daerah lain.
- Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan Disdukcapil.
2. Menambah Anggota Keluarga
- Kartu Keluarga lama.
- Surat kelahiran atau akta kelahiran bagi anggota keluarga yang baru lahir.
- Surat pindah datang apabila anggota keluarga berasal dari daerah lain.
- Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan.
3. Mengurangi Anggota Keluarga
- Kartu Keluarga lama.
- Akta kematian apabila anggota keluarga meninggal dunia.
- Surat keterangan pindah apabila anggota keluarga pindah domisili.
- Dokumen pendukung lainnya.
4. Mengganti KK karena Rusak atau Hilang
- Formulir permohonan.
- Surat kehilangan dari kepolisian (untuk KK hilang).
- KK yang rusak (jika masih ada).
- KTP elektronik pemohon.
Berapa Lama Proses Penerbitan Kartu Keluarga?
Lama proses penerbitan KK bergantung pada kebijakan masing-masing Disdukcapil. Apabila seluruh dokumen telah lengkap dan tidak terdapat kendala dalam proses verifikasi, Kartu Keluarga umumnya dapat diterbitkan pada hari yang sama atau dalam beberapa hari kerja.
Untuk mempercepat proses, masyarakat disarankan memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum mengajukan permohonan.
Tips Sebelum Mengurus Kartu Keluarga
Agar proses berjalan lancar, perhatikan beberapa hal berikut:
- Pastikan seluruh data kependudukan sudah benar dan sesuai dokumen pendukung.
- Bawa dokumen asli beserta fotokopinya jika diminta oleh petugas.
- Cek terlebih dahulu apakah Disdukcapil di daerah Anda menyediakan layanan online.
- Simpan KK elektronik yang diterima dalam format PDF sebagai cadangan apabila sewaktu-waktu diperlukan.
Dengan diberlakukannya aturan yang menghapus kewajiban surat pengantar RT/RW, masyarakat kini dapat mengurus Kartu Keluarga dengan lebih mudah dan cepat. Selama persyaratan administrasi telah dipenuhi, proses penerbitan KK dapat dilakukan langsung melalui Disdukcapil tanpa perlu meminta surat pengantar dari lingkungan tempat tinggal.