Roy Suryo Cs Ungkap Ada 6 Versi Ijazah Jokowi

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun (tengah). Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Roy Suryo Cs Ungkap Ada 6 Versi Ijazah Jokowi

Siti Yona Hukmana • 16 January 2026 09:34

Jakarta: Anggota tim kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, menyampaikan ada enam versi ijazah Jokowi yang keluar. Hal itu disampaikan Refly saat mendampingi Roy Suryo dan Dokter Tifauziah Tyassuma, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan keberatan pelimpahan berkas perkara.

"Jadi, kawan-kawan, saya hanya ingin menambahkan sedikit bahwa ada beberapa versi ijazah Jokowi yang sudah keluar. Dan sudah kita dapatkan juga," kata Refly kepada wartawan, Jumat, 16 Januari 2026.

Pakar hukum tata negara itu memerinci keenam versi itu diterbitkan masing-masing oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, KPU DKI Jakarta, KPU RI, unggahan Politikus PSI Dian Sandi Utama, konferensi pers Bareskrim Polri pada 22 Mei 2025, dan gelar perkara khusus Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.

"Jadi ada enam versi. Enam versi itu kita meyakini itu tidak sama. Beda. Entah satu atau dua, yang jelas beda. Karena itu kalau ada satu saja beda, berarti ada yang tidak benar. Tidak mungkin kemudian dua-duanya asli. Yang ada adalah dua-duanya palsu, pasti begitu," ungkap Refly.

Sementara itu, Roy Suryo bersikeras ijazah Jokowi palsu 99,9 persen. Ia semakin yakin setelah melihat ijazah Jokowi saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Desember 2025.

"Kami, begitu melihat, saat gelar perkara khusus, yang kemudian, sosok kertas seperti ini, yang ditampilkan. Saya langsung saat itu juga, tanpa tadi ngeleng-leng, saya langsung bilang, lah ini palsu, 99,9 persen palsu," kata Roy Suryo.

Foto pada ijazah itu disebut sangat kontras dan tidak berkesesuaian bila dikatakan foto 40 tahun yang lalu. Terlebih, antan Wakapolri Komjen Pol. Purnawirawan Oegroseno di Pengadilan Negeri Solo mengatakan kenal dekat dengan Jokowi dan memastikan foto di ijazah itu bukan Jokowi. 

Tersangka tudingan ijazah palsu, Roy Suryo. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Roy membawa ijazah perbandingan yang diyakini asli milik Bambang Budy Harto, yang merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985. Ijazah itu diperlihatkan ke publik oleh adik kandungnya bernama Rujito di persidangan Citizen Lawsuit di PN Solo beberapa waktu lalu.

Pada ijazah almarhum Bambang itu, ada embos atau cetak tebal di dekat tanda tangan pemilik ijazah. Embos itu dibubuhi setelah tanda tangan bukan sebelum. Sementara pada ijazah Jokowi disebut tidak ada embos.

Namun, pada versi ijazah yang dikeluarkan Polda Metro Jaya saat gelar perkara khusus, ada embos samar-samar. Meski tidak bisa diraba dan dilihat dengan transparan karena keterbatasan penyidik, Roy cs memastikan embos itu tidak asli melainkan printing.

Dokter Tifauziah Tyassuma menambahkan, pada ijazah Jokowi ada pembubuhan meterai warna hijau Rp100. Sementara pada perbandingan milik Bambang Budy Harto, meterai yang dibubuhkan warna merah Rp500.

"Ini adalah ijazah yang dikeluarkan bulan Mei 1985 dengan materai 500 rupiah. Sementara ijazah yang katanya adalah Joko Widodo dikeluarkan bulan November 1985 masa materainya turun? Tidak mungkin, kan?," kata Tifa.

Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi ini. Tiga tersangka klaster kedua terus diproses hukum hingga pengadilan oleh Polda Metro Jaya, ditandai dengan pelimpahan berkas perkara beberapa waktu lalu.

Ketiganya ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. Ketiganya dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Sementara itu, lima tersangka klaster pertama berpotensi selesai dengan restoratif justice (RJ). Kelimanya ialah advokat Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, advokat Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah.

Mereka belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Apalagi Eggi dan Damai, telah mengajukan permohonan RJ ke penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini, tinggal menunggu keputusan Jokowi selaku pelapor untuk kesediaan RJ.

Dalam kasus ini, Eggi cs dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Ayat 6, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)