Wali Kota Palembang Ratu Dewa saat diwawancarai usai mendampingi Menteri Lingkungan Hidup di PSEL Palembang, Rabu, 6 Mei 2026. ANTARA/M Imam Pramana
Lapor Warga Buang Sampah Sembarangan di Palembang Kini Dapat Imbalan
Silvana Febiari • 6 May 2026 15:58
Palembang: Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyiapkan imbalan (reward) khusus bagi warga yang berani melaporkan oknum pembuang sampah sembarangan. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan warga dalam menjaga kebersihan lingkungan.
"Program ini kami mulai tanggal 15 Mei 2026 ini," kata Ratu Dewa, dilansir dari Antara, Rabu, 6 Mei 2026.
Selain memberikan reward itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang juga akan menerapkan sanksi bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan sebesar Rp500.000.
"Kita sudah memiliki regulasi sejak 2015 dan 2020, namun implementasi di lapangan belum berjalan optimal. Mulai pertengahan Mei nanti, aturan ini akan benar-benar kita tegakkan," ujarnya.
Menurutnya, mekanisme penerapan sanksi telah dikonsultasikan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta BPKP. Hal ini dilakukan guna memastikan akuntabilitas teknis di lapangan.
.jpg)
Ilustrasi tumpukan sampah. Foto: Dok. Istimewa.
Selain sanksi denda administratif, Pemkot Palembang juga menyiapkan sanksi sosial bagi para pelanggar, seperti kewajiban membersihkan tempat ibadah atau melakukan pengecatan fasilitas umum seperti trotoar.
Untuk mendukung penegakan aturan ini secara langsung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengerahkan kendaraan khusus untuk menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) secara mobile di lokasi pelanggaran.