Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta umumkan penangkapan WNA asal Inggris. Foto: Metrotvnews/Christian.
Makan di Kafe Tak Mau Bayar, Imigrasi Tangkap dan Deportasi WNA Inggris
Christian • 3 June 2026 19:43
Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta menangkap warga negara asing (WNA) lantaran tak mau bayar setelah makan di sebuah kafe di kawasan Jakarta Pusat. Aksi WNA tersebut sempat viral di media sosial.
"Dari informasi tersebut kami lakukan pengejaran dan penangkapan terhadap yang bersangkutan," ucap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Dirjen Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja di kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu 3 Juni 2026.
Pamuji mengatakan, pada tanggal 1 Juni setelah viral video seorang WNA mengenakan kaos putih dan celana pendek warna biru, pihaknya langsung melakukan penelusuran.
Penelusuran dilakukan mulai dari tempat kejadian perkara salah satu tempat makan di kawasan Jakarta Pusat. Dari lokasi tersebut didapati informasi jika seorang WNA tinggal di sebuah hotel di kawasan Tanah Abang.
Lebih lanjut, Ia mengatakan setelah berhasil mengamankan WNA yang tidak mau membayar makanan, pihaknya melakukan pendalaman. Dari pendalaman tersebut diketahui WNA tersebut berinisial ZNB warga negara Inggris dan berumur 26 tahun.
Pamuji mengatakan dari keterangan awal yang didapatinya kemudian tim melakukan penelusuran history perjalanan ZNB ke Indonesia. Dari traffic data management diketahui ZNB tiba di Indonesia setelah mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
"ZNB tiba di Denpasar pada tanggal 16 April 2026, kemudian langsung mengurus Visa on Arrival," ucap Kakanwil.

Ilustrasi. Foto: dok. Visa.
Kemudian pada tanggal 21 Mei diketahui ZNB ke Jakarta dan menginap di salah satu hotel yang ada di Tanah Abang. Setelah ditangkap dan dilakukan penggalian informasi, selanjutnya ZNB diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) untuk selanjutnya dideportasi ke negara asalnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, M. Iqbal Ramadhan mengimbau seluruh pemilik hotel, apartemen dan kostan yang menampung warga negara asing agar segera memberikan laporan melalui aplikasi pelaporan orang asing (apoa). Hal ini dilakukan agar setiap orang asing yang ada di Jakarta Pusat adalah orang asing yang mengikuti aturan yang telah ditetapkan sebagaimana mestinya.
Iqbal mengatakan, saat ini sudah ada 55 pemilik hotel dan apartemen yang membuat laporan terkait kedatangan orang asing.
"Saya ucapkan terima kasih kepada pihak yang sudah aktif untuk melaporkan keberadaan orang asing. Kemudian bagi yang belum agar segera melakukan pelaporan, karena akan ada sanksi bagi pemilik apartemen dan hotel yang tidak melaporkan kedatangan orang asing," ucap Iqbal