Program MBG Dinilai Investasi Jangka Panjang untuk Pengentasan Kemiskinan

Guru Besar Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah. Istimewa

Program MBG Dinilai Investasi Jangka Panjang untuk Pengentasan Kemiskinan

Whisnu Mardiansyah • 19 May 2026 19:08

Jakarta: Guru Besar bidang Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan strategis negara. Program ini tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan percepatan pengentasan kemiskinan secara nasional.

Hal tersebut disampaikan Trubus dalam orasi ilmiah pengukuhan guru besarnya yang bertajuk "Memahami Kebijakan Publik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia: Analisis Socio-Legal atas Implementasi dan Tantangannya" yang digelar di Universitas Trisakti, Jakarta.

Dalam paparannya, Trubus menilai MBG merupakan langkah progresif pemerintah dalam menjawab persoalan stunting, gizi buruk, malnutrisi, serta ketimpangan sosial yang masih dialami oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

"Program MBG merupakan investasi peradaban, karena negara yang berhasil keluar dari middle income trap adalah negara yang serius membangun kualitas SDM sejak dini dengan gizi sebagai fondasinya," ujar Trubus dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 19 Mei 2026.

Ia menjelaskan pada awal implementasinya, program MBG sempat dipandang skeptis oleh sebagian masyarakat. Namun, seiring berjalannya waktu, program tersebut mulai menunjukkan dampak nyata, termasuk dalam menggerakkan ekonomi lapisan masyarakat terbawah.

"Banyak masyarakat yang kini melihat MBG penuh dengan kebaikan karena mampu menggerakkan rantai ekonomi masyarakat bawah, membuka lapangan ekonomi, menciptakan pertumbuhan, sekaligus pemerataan," katanya.

Menurut Trubus, selama lebih dari satu tahun pelaksanaan, MBG telah menjangkau lebih dari 60 juta penerima manfaat. Program ini juga dinilai turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga 5,6 persen serta membuka lapangan kerja baru melalui layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Meskipun demikian, Trubus menilai bahwa penguatan regulasi dan tata kelola masih menjadi tantangan penting dalam implementasi MBG. Ia menyebut bahwa Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional perlu diperkuat agar mampu menopang pelaksanaan program lintas sektor dalam skala besar.

"Di Indonesia, MBG baru diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Oleh karena itu, urgensinya adalah peningkatan status regulasi tersebut menjadi undang-undang agar kewenangan lintas sektoral mengikat dan keterlibatan pemerintah daerah menjadi lebih jelas," tegasnya.

Menurutnya, harmonisasi regulasi menjadi krusial untuk memastikan kepastian hukum dalam aspek pengadaan pangan, distribusi, hingga pengawasan anggaran.

"Ketidakharmonisan regulasi dapat melemahkan prinsip akuntabilitas publik yang seharusnya menjadi landasan utama pelaksanaan program," ujarnya.

Selain penguatan regulasi, Trubus juga menekankan pentingnya transparansi dan responsivitas kebijakan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program pemerintah.

"Program MBG mendapat respons publik yang dinamis dan beragam, khususnya terkait aspek regulasi dan implementasinya. Karena itu, transparansi dan responsivitas kebijakan menjadi sangat penting agar masyarakat percaya pemerintah bertindak adil dan efisien," katanya.

Dalam kajian sosio-legal yang dipaparkannya, Trubus menilai pelaksanaan MBG menghadapi tantangan kompleks, mulai dari tanggung jawab hukum penyelenggara, perlindungan penerima manfaat, pengawasan anggaran, efektivitas penggunaan dana pendidikan, hingga aspek komunikasi publik pemerintah.

"Pelaksanaan MBG menghadapi tantangan kompleks, baik dari aspek regulasi, pengawasan, komunikasi publik, maupun risiko keamanan pangan seperti keracunan dan sampah makanan," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa MBG tidak dapat dipandang semata-mata sebagai program distribusi makanan, melainkan bagian dari intervensi negara untuk mempercepat pengentasan kemiskinan sekaligus memperkuat ekonomi lokal.

"MBG bukan sekadar kebijakan teknis distribusi makanan, melainkan intervensi negara untuk percepatan pengentasan kemiskinan yang melibatkan penguatan kapasitas institusi, transformasi perilaku sosial, pemberdayaan ekonomi lokal, dan penegakan regulasi sesuai karakteristik daerah," jelasnya.

Trubus juga mengingatkan pentingnya memastikan MBG menjadi strategi jangka panjang yang berdampak nyata terhadap ketahanan nasional dan pembangunan ekonomi.

"Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini bukan sekadar kebijakan populis untuk kepentingan politik jangka pendek, tetapi benar-benar menjadi kebijakan strategis yang berdampak positif bagi ketahanan nasional dan ekonomi negara," katanya.

Di akhir orasinya, Trubus kembali menegaskan bahwa MBG merupakan kebijakan strategis yang memiliki tujuan besar dalam meningkatkan kualitas SDM dan menurunkan angka stunting nasional. Karena itu, ia mendorong penguatan dasar hukum MBG melalui pembentukan undang-undang agar implementasinya semakin terintegrasi, akuntabel, dan berkelanjutan.

"Program MBG merupakan kebijakan strategis untuk meningkatkan kualitas SDM dan menurunkan stunting. Karena itu, urgensi pembentukan regulasi yang kuat menjadi sangat penting agar penyelenggaraan program MBG bersifat nasional dan berkelanjutan," tutupnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)