Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi Dany Suwardany. Foto: Antara.
Komdigi: Registrasi SIM Biometrik bagi Nomor Lama Bersifat Sukarela
Anggi Tondi Martaon • 7 July 2026 21:46
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan kebijakan registrasi kartu SIM dengan metode verifikasi biometrik belum diwajibkan bagi pengguna nomor seluler lama atau masih bersifat sukarela. Registrasi biometrik hanya diwajibkan untuk pengguna yang membeli nomor seluler baru sejak kebijakan tersebut diberlakukan mulai 1 Juli 2026.
"Kalau nomor lama kan belum diwajibkan. Sifatnya hanya voluntary (sukarela)," kata Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kementerian Komdigi Dany Suwardany dikutip dari Antara, Selasa, 7 Juli 2026.
Dany menyebut, Komdigi masih mengevaluasi implementasi registrasi SIM biometrik sebelum memutuskan untuk mewajibkan metode tersebut kepada pengguna nomor lama. Kendati masih bersifat sukarela, Dany mengatakan nomor seluler yang terverifikasi dengan metode biometrik akan lebih terlindungi dari risiko penyalahgunaan identitas.
Baca Juga :
Manfaat Registrasi Kartu SIM Biometrik
Apabila identitasnya digunakan untuk registrasi nomor seluler oleh orang tidak dikenal, pelanggan yang bersangkutan dapat meminta operator seluler untuk menutup nomor tersebut. "Pelanggan itu bisa melakukan pengecekan ke gerai-gerai di opsel (operator seluler) untuk melihat NIK dia ini sudah digunakan berapa nomor," ungkap Dany.
Kemkomdigi menegaskan bahwa seluruh registrasi untuk pembelian kartu perdana SIM prabayar yang dilakukan masyarakat Indonesia mulai 1 Juli 2026 hanya mengandalkan metode verifikasi biometrik. Pendaftaran tidak lagi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Ilustrasi SIM card. Foto: Freepik.
Direktur Jenderal Ekosistem Kemkomdigi Edwin Abdullah mengatakan langkah itu diambil sebagai cara pemerintah memproteksi masyarakat dari praktik registrasi nomor seluler menggunakan identitas orang lain. Cara tersebut kerap dilakukan oleh pelaku kejahatan di ruang siber.
“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No mor KK tanpa verifikasi biometrik,” kata Edwin.
Edwin mengingatkan kepada penyelenggara telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia agar memenuhi aturan ini sepenuhnya. Sebab, keberhasilannya bergantung pada kepatuhan para penyelenggara telekomunikasi.