Ilustrasi Petugas PLN yang sedang melakukan pemeliharaan jaringan listrik. Foto: dok PLN.
Tarif Listrik Triwulan III-2026 Tetap, Cek Daftar Pelanggan yang Berlaku
Ade Hapsari Lestarini • 3 July 2026 19:35
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli-September tetap atau tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III-2026 tetap atau tidak naik," jelas Bahlil, dilansir dalam keterangan resmi PLN, Jumat, 3 Juli 2026.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan empat parameter ekonomi makro, yaitu kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu bara Acuan (HBA).
Parameter penetapan tarif listrik triwulan III-2026
Untuk Triwulan III-2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode Februari-April 2026, yakni kurs sebesar Rp16.959,32 per USD, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA sebesar USD70 per ton (sesuai kebijakan Domestic Market Obligation/DMO batu bara).
Meski berdasarkan formula terdapat potensi perubahan tarif, Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Bahlil menambahkan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ucap Bahlil.
Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyampaikan, sebagai perpanjangan tangan Pemerintah, PLN siap menjalankan kebijakan tarif listrik Triwulan III-2026 sekaligus berkomitmen untuk terus menghadirkan pasokan listrik yang andal dan layanan kelistrikan yang semakin berkualitas kepada masyarakat.
"Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III-2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,” ujar Darmawan.

Pedagang dan pembeli di Pajus Medan, Sumatra Utara mengoptimalkan pemanfaatan listrik sebagai penunjang kegiatan ekonomi sehari-hari. Foto: dok PLN.
Berikut rincian tarif tenaga listrik di Triwulan III-2026 (Juli-September):
1. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh.
- Golongan R-1/TR 900 VA subsidi: Rp605 per kWh.
2. Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh.
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- R-2/TR 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
3. Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis
- B-2/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
- B-3/TM dan TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
4. Tarif Listrik untuk Pelanggan Industri
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
5. Tarif Listrik Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
- P-1/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
- P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
- L/TR, TM, dan TT untuk berbagai tingkat tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
6. Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial
- S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh.
- S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh.
- S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh.
- S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh.
- S-1/TR 3.500 VA hingga 200 kVA: Rp900 per kWh.
- S-2/TR daya di atas 200 kVA: Rp925 per kWh.