Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Komisi Ojek Online 8 Persen Berlaku 1 Juli, Segini Proyeksi Pendapatan Pengemudi
Eko Nordiansyah • 7 July 2026 13:12
Jakarta: Pemerintah menetapkan tarif dan pemotongan komisi aplikasi ojek online (ojol) sebesar delapan persen. Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 ini berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.
Lewat aturan ini mitra pengemudi berhak menerima 92 persen dari total tarif per perjalanan. Kondisi ini jauh lebih menguntungkan dibandingkan skema sebelumnya, pengemudi rata-rata hanya mengantongi 80 persen akibat potongan komisi yang mencapai 20 persen.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan mayoritas perusahaan aplikator transportasi daring telah menyatakan kesiapan menerapkan kebijakan ini. Perusahaan besar seperti Grab, GoTo, dan Maxim siap menjalankan ketentuan baru tersebut.
"Tapi kalau seperti Grab, GoTo, maupun Maxim sepertinya mereka sudah siap, tentunya dengan keseimbangan yang baru ada adjustment-adjustment atau ada penyesuaian-penyesuaian secara internal dari masing-masing aplikator tersebut," kata Menhub dikutip dari Antara.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Proyeksi pendapatan pengemudi
Sebagai gambaran kasar, pada skema lama dengan potongan 20 persen seorang pengemudi yang mendapatkan pesanan senilai Rp25.000 hanya akan membawa pulang Rp20.000 per perjalanan, lantaran terpotong komisi aplikasi sebesar Rp5.000.Melalui kebijakan baru yang menekan komisi menjadi delapan persen untuk nilai pesanan yang sama, pengemudi bisa mengantongi Rp23.000 per perjalanan. Potongan yang ditarik oleh aplikator kini menyusut menjadi hanya Rp2.000 per perjalanan.
Saat ini struktur tarif ojek online seperti pada aplikasi Gojek terbagi berdasarkan sistem zonasi. Seperti untuk Zona I yang mencakup wilayah Jawa dan Sumatra tarif awal dipatok di kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 dengan tarif lanjutan sebesar Rp2.500 per kilometer.
Jika dikalkulasikan secara bulanan pendapatan pengemudi ojek online di Zona I yang mampu menyelesaikan 10 perjalanan per hari dengan nilai rata-rata Rp25.000 per perjalanan sebelumnya hanya meraup pendapatan bersih Rp200.000 per hari. Berdasarkan asumsi 22 hari kerja dalam sebulan, total penghasilannya bisa berada di angka Rp4,4 juta.
Melalui penerapan Perpres terbaru ini, dengan asumsi kerja yang sama, pengemudi tersebut kini mampu mengumpulkan penghasilan bersih Rp230.000 per hari. Jika dikalikan 22 hari kerja, total pendapatan bulanannya dapat melonjak menjadi Rp5,06 juta.
Selisih angka tersebut memperlihatkan adanya peningkatan kesejahteraan bagi pengemudi ojek online sebesar 15 persen berkat efisiensi potongan komisi aplikasi.