Ilustrasi lapor SPT Pajak.
Triawati Prihatsari • 19 March 2025 18:35
Karanganyar: Pemerintah Kabupaten Karanganyar membebaskan warga miskinnya dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program pembebasan PBB bagi warga tidak mampu akan dimulai tahun ini.
"Pembebasan PBB mulai jalan tahun ini. Secepatnya kita jalankan untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria," ujar Bupati Karanganyar Rober Christanto, di Karanganyar, Rabu, 19 Maret 2025.
Ia tidak mengelak terkait program tersebut yang merupakan bentuk komitmen merealisasikan janji politiknya saat Pilkada lalu. Hal itu sebagai upaya meringankan beban ekonomi masyarakat miskin.
Bersama Wabup Adhe Eliana, ia menegaskan program tersebut sebagai wujud nyata kepedulian Pemkab Karanganyar terhadap masyarakat yang membutuhkan. Pihaknya berharap, pembebasan PBB dapat membantu meringankan beban hidup masyarakat tidak mampu.
"Sinergi pemerintah, aparat penegak hukum serta masyarakat sangat penting dilakukan dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Kami mengapresuasi warga Karanganyar yang telah berperan aktif membayar pajak dan mendukung pembangunan daerah," ungkapnya.
Ditambahkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Kurniadi Maulato, pihaknya tengah melakukan pendataan keluarga miskin yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan PBB. Pembebasan PBB ini ditujukan bagi mereka yang tidak mampu dan memenuhi kriteria.
"Ya (akan ada pendapatan hilang). Diperkirakan pendapatan akan hilang sekitar Rp2 hingga Rp4 miliar per tahun. Nanti pendapatan yang hilang ini dapat tertutup dengan pendapatan daerah dari sumber lain yang dimaksimalkan," terangnya.