Cirebon: Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai penerapan jam malam bagi pelajar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Walikota Cirebon telah menerbitkan SE Nomor: 200.1.5.8/SE.18/KESRA/2025 tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik.
"Walikota Cirebon telah mengeluarkan SE terkait jam malam bagi pelajar tertanggal 12 Juni 2025," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, Minggu, 15 Juni 2025.
Namun untuk sosialisasi surat edaran ter sebut, lanjut Agus, akan dilakukan mulai 17 Juni 2025 secara masif ke sekolah-sekolah yang ada di Kota Cirebon. "Sosialisasi dilakukan melalui apel pagi di setiap sekolah. Terlebih dahulu dilakukan di SMP negeri maupun swasta," jelas Agus.
Setelah diterbitkannya surat edaran jam malam untuk pelajar, Satpol PP bersama Polri dan TNI akan gencar melakukan operasi maupun razia yang sifatnya edukasi.
"Jika sosialisasi sudah selesai dilakukan dan di lapangan masih dijumpai pelajar yang berkeliaran pada malam hari atau melanggar jam malam itu akan dicatat oleh Satpol PP lalu dilaporkan ke Disdik untuk disampaikan ke sekolahnya. Jadi lebih ke pendekatan bimbingan konseling," ungkap Agus.
Sedangkan jika ada pelajar yang terlibat kriminalitas atau pidana, menurut GusMul, akan melalui mekanisme melalui Unit PPA Kepolisian, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Kalau itu sudah dilakukan, dan memang belum juga berhasil (membandel), maka upaya terakhir adalah anak tersebut dikirim ke Bandung (barak militer) sesuai arahan Gubernur Jawa Barat," beber Agus.
Selanjutnya Agus meminta seluruh Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan untuk melaksanakan SE Walikota Cirebon tersebut dengan mengefektifkan Siskamling (ronda).
"Anak-anak sekarang nongkrong bukan di pinggir jalan, tapi di dalam gang kampung. Nah ini fungsi para camat dan lurah se-Kota Cirebon untuk efektifkan Siskamling untuk mendeteksi adanya anak-anak masih berstatus pelajar masih nongkrong yang melanggar aturan jam malam," ungkap Agus.