Polresta Banda Aceh mengamankan pelaku penggelapan emas. Foto: Istimewa
Fajri Fatmawati • 15 June 2025 21:55
Banda Aceh: Tim gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh dan IT Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengamankan dua wanita muda yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan emas senilai Rp36,7 juta. Modus penggelapan dengan menunjukkan bukti transfer palsu kepada korban.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengatakan kedua tersangka, DSM, 29, asal Riau dan DV, 24, asal Kabupaten Aceh Besar, ditangkap di Kampung Pineung setelah polisi menerima laporan dari Polres Bener Meriah.
"Mereka diamankan oleh Tim Rimueng dan Tim IT Ditreskrimum Polda Aceh di Gampong Pineung, Kota banda Aceh," ujarnya.
Sebagai barang bukti, polisi menyita sejumlah ponsel, barang bawaan milik pelaku, pakaian, serta surat pegadaian emas seberat 20 gram senilai Rp33,5 juta. Kasus ini bermula dari laporan Faisal, 51, korban yang mengaku dirugikan dalam transaksi emas di Bener Meriah pada 11 Juni 2025.
Menurut Fadilah, pelaku mendatangi sebuah toko emas di Desa Pondok Baru, Bener Meriah, dengan berpura-pura ingin membeli perhiasan emas seberat 25 gram senilai Rp36,7 juta. Mereka mengaku akan melakukan pembayaran via transfer bank, namun menunjukkan bukti transfer palsu kepada korban.
"Korban baru menyadari telah dibohongi setelah transaksi selesai dan uang tidak kunjung masuk ke rekeningnya. Ia pun segera melaporkan kejadian ini ke Polres Bener Meriah," ungkapnya.
Setelah menerima laporan, tim gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan kedua pelaku di Banda Aceh. Keduanya kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Bener Meriah untuk menjalani proses hukum.
"Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah untuk kelanjutan penyidikan," jelasnya.