3 Pencuri Gas di Denpasar Dipaksa Bugil Sambil Onani dan Direkam

Direktur Reskrimum Polda Bali, AKBP Agus Bahari di Denpasar, Rabu, 7 Mei 2025.

3 Pencuri Gas di Denpasar Dipaksa Bugil Sambil Onani dan Direkam

Media Indonesia • 8 May 2025 09:32

Denpasar: Polda Bali menetapkan enam orang tersangka pelaku persekusi terhadap tiga pelaku pencurian gas. Keenam tersangka itu memaksa ketiga pelaku pencurian untuk melakukan masturbasi atau onani sambi direkam oleh para pelaku.

Bahkan saat disuruh beronani, ada satu tersangka yang masih di bawah umur dan tidak dihadirkan saat gelar perkara secara tertutup di Polda Bali, Rabu malam, 7 Mei 2025. Aks pelaku dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Diponegoro, Gang Mertha Yoga VIII Denpasar, pada 18 Maret 2025 lalu. 

Para tersangka berinisial GDN, KEP, KAP, GAR, STF dan JIA. Sementara para korban berinisial AMS, 15, KMG, 17, dan ERM, 17. Saat gelar perkara, tersangka yang masih di bawah umur tidak dihadirkan. Saat itu para pelaku yakni pemilik tabung gas, selain menganiaya tiga korban, mereka membuat video para korban yang sudah disuruh telanjang, disuruh ambil posisi nungging dan dipaksa onani.

Video itu kemudian tersebar luas yang mengakibatkan tiga korban trauma akut. Penyebaran cukup masif karena ada tiga tersangka masih berstatus sebagai pelajar dan video tersebut disebarkan ke grup teman-teman sekolahnya. 

“Para tersangka tersebut melakukan kekerasan terhadap ketiga korban dengan cara memukul, menendang, menginjak dan sempat menembak korban dengan senjata airsoft gun,” ujar Direktur Reskrimum Polda Bali, AKBP Agus Bahari di Denpasar, Rabu, 7 Mei 2025.
 

Baca: Viral, Maling Telanjang Bulat Terekam CCTV Bobol Minimarket di Sukabumi

“Tersangka juga menyuruh ketiga korban untuk membuka seluruh pakaian hingga telanjang bulat, selanjutnya menyuruh korban melakukan aksi tak senonoh yaitu onani dan menyuruh korban posisi nungging untuk memperlihatkan lubang anus para korban,” tambah Agus.

Selama itu para pencuri disuruh beronani hingga mengeluarkan sperma dan semua direkam. Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 29 jo, Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pasal 14 UU Nomor 12 tentang tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kemudian pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara.

“Tentunya kita semua sangat menyesalkan kejadian yang dilakukan para tersangka hanya karena sebelumnya ketiga korban diduga telah melakukan pencurian Gas hingga berbuntut tindak pidana kekerasan tersebut,” tandas Agus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)