Direktur Reskrimum Polda Bali, AKBP Agus Bahari di Denpasar, Rabu, 7 Mei 2025.
Media Indonesia • 8 May 2025 09:32
Denpasar: Polda Bali menetapkan enam orang tersangka pelaku persekusi terhadap tiga pelaku pencurian gas. Keenam tersangka itu memaksa ketiga pelaku pencurian untuk melakukan masturbasi atau onani sambi direkam oleh para pelaku.
Bahkan saat disuruh beronani, ada satu tersangka yang masih di bawah umur dan tidak dihadirkan saat gelar perkara secara tertutup di Polda Bali, Rabu malam, 7 Mei 2025. Aks pelaku dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Diponegoro, Gang Mertha Yoga VIII Denpasar, pada 18 Maret 2025 lalu.
Para tersangka berinisial GDN, KEP, KAP, GAR, STF dan JIA. Sementara para korban berinisial AMS, 15, KMG, 17, dan ERM, 17. Saat gelar perkara, tersangka yang masih di bawah umur tidak dihadirkan. Saat itu para pelaku yakni pemilik tabung gas, selain menganiaya tiga korban, mereka membuat video para korban yang sudah disuruh telanjang, disuruh ambil posisi nungging dan dipaksa onani.
Video itu kemudian tersebar luas yang mengakibatkan tiga korban trauma akut. Penyebaran cukup masif karena ada tiga tersangka masih berstatus sebagai pelajar dan video tersebut disebarkan ke grup teman-teman sekolahnya.
“Para tersangka tersebut melakukan kekerasan terhadap ketiga korban dengan cara memukul, menendang, menginjak dan sempat menembak korban dengan senjata airsoft gun,” ujar Direktur Reskrimum Polda Bali, AKBP Agus Bahari di Denpasar, Rabu, 7 Mei 2025.
Baca: Viral, Maling Telanjang Bulat Terekam CCTV Bobol Minimarket di Sukabumi |