Ilustrasi makan bergizi gratis. Metrotvnews.com/Siti Yona 
                                                
                    Triawati Prihatsari • 31 October 2025 10:25 
                
                
                    
                        Solo: Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Gratis (Gapembi) Jawa Tengah menyebut satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) wajib mengantongi sertifikat halal maksimal satu bulan setelah pengajuan. Gapembi Jateng menargetkan seluruh SPPG di Jawa Tengah memiliki sertifikat halal maksimal akhir tahun.
"Itu syarat yang wajib yang harus dipenuhi oleh para mitra. Dalam hal ini Gapembi juga concern karena ini menyangkut peningkatan tata kelola yang baik," kata Ketua Gapembi Jateng, Musthofa Safawi, di Solo, Jumat, 31 Oktober 2025.
Baca Juga :
 
Musthofa Safawi menambahkan pihaknya berkomitmen mendampingi SPPG untuk mengurus sertifikasi halal. Salah satu upaya dilakukan melalui sosialisasi terkait mekanisme pengurusan sertifikat halal.
 
Dia menambahkan pihaknya berusaha memberikan percepatan waktu bagi SPPG yang telah mengajukan pengurusan sertifikat halal. Bagi SPPG yang telah beroperasi, wajib memiliki sertifikat halal maksimal sebulan setelah pengajuan.
"Sedangkan SPPG yang masih belum beroperasi, wajib memilikinya sebelum mulai beroperasi," jelas Musthofa Safawi.
Sementara Ketua Pokja SLHS dan Halal Gapembi Jateng, Asep Suparman, mengatakan Gapembi berinisiatif  agar pengurusan sertifikat tersebut dilakukan bersama-sama. Pihaknya juga membuka kesempatan bagi SPPG yang belum menjadi anggota Gapembi untuk turut mengurusnya. 
“Kami sudah bentuk pokja, maka kami berinisiatif untuk dilakukan secara kolektif agar proses dipermudah dan dipersingkat waktunya. (SPPG) masih sangat minim (yang sudah mengantongi sertifikat halal).
Semua dapur sedang dalam pengurusan. Totalnya ada 1.500 SPPG di Jateng, yang sudah punya sertifikat halal masih sedikit sekali,” ungkap Asep.