ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 6 February 2025 12:06
Banjarmasin: Imbas penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih Banjarmasin oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) per 1 Februari 2025 lalu, Kota Banjarmasin ditetapkan dalam status darurat sampah. Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina meminta Kementerian LH meninjau ulang kebijakan penutupan TPA Basirih.
"Banjarmasin dalam status darurat sampah. Untuk menyikapi kebijakan penutupan TPA Basirih oleh Kementerian LH, kita telah menggelar rapat koordinasi tanggap darurat bersama seluruh pemangku kepentingan, Camat, Lurah hingga penggiat lingkungan," ungkap Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, Kamis, 6 Februari 2025.
Rakor tersebut membahas berbagai upaya dan langkah Pemkot Banjarmasin terkait solusi penanganan sampah jangka pendek maupun jangka panjang. Diakuinya pascapenutupan TPA Basirih yang merupakan TPA terbesar di Kalsel, sebagian besar sampah tidak terangkut atau tertangani dan terus menumpuk di TPS.
Tercatat volume sampah Kota Banjarmasin perhari mencapai 650-700 ton. Sementara daya tampung atau kuota pengiriman sampah ke TPA Regional milik Provinsi Kalsel di Kota Banjarbaru hanya 100 ton perhari. Demikian juga reduksi sampah melalui pemilahan oleh masyarakat, Bank Sampah serta TPST sekitar 40 ton.
Baca: Normalisasi Ciliwung, 17 Km Area Bantaran Kali Masih Belum Dibangun Tanggul |