TPA Basirih Ditutup Kota Banjarmasin Darurat Sampah

ilustrasi medcom.id

TPA Basirih Ditutup Kota Banjarmasin Darurat Sampah

Media Indonesia • 6 February 2025 12:06

Banjarmasin: Imbas penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih Banjarmasin oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) per 1 Februari 2025 lalu, Kota Banjarmasin ditetapkan dalam status darurat sampah. Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina meminta Kementerian LH meninjau ulang kebijakan penutupan TPA Basirih.

"Banjarmasin dalam status darurat sampah. Untuk menyikapi kebijakan penutupan TPA Basirih oleh Kementerian LH, kita telah menggelar rapat koordinasi tanggap darurat bersama seluruh pemangku kepentingan, Camat, Lurah hingga penggiat lingkungan," ungkap Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, Kamis, 6 Februari 2025.

Rakor tersebut membahas berbagai upaya dan langkah Pemkot Banjarmasin terkait solusi penanganan sampah jangka pendek maupun jangka panjang. Diakuinya pascapenutupan TPA Basirih yang merupakan TPA terbesar di Kalsel, sebagian besar sampah tidak terangkut atau tertangani dan terus menumpuk di TPS.

Tercatat volume sampah Kota Banjarmasin perhari mencapai 650-700 ton. Sementara daya tampung atau kuota pengiriman sampah ke TPA Regional milik Provinsi Kalsel di Kota Banjarbaru hanya 100 ton perhari. Demikian juga reduksi sampah melalui pemilahan oleh masyarakat, Bank Sampah serta TPST sekitar 40 ton. 
 

Baca: Normalisasi Ciliwung, 17 Km Area Bantaran Kali Masih Belum Dibangun Tanggul

"Akan terjadi penumpukan sampah. Karena itu ada beberapa langkah yang kita lakukan seperti penyediaan TPS dan pemilahan sampah di tiap kelurahan. Selain itu kita juga meminta keringanan dari Kementerian LH agar kita tetap bisa membuang sampah di TPA Basirih sembari mencari solusi terbaik," kata Ibnu Sina.

Wali Kota juga meminta dukungan dan kepedulian masyarakat agar lebih sadar dan peduli dalam pengolahan sampah mulai dari rumah tangga. Seperti diketahui Kementerian Lingkungan Hidup menindak 306 TPA di Indonesia yang masih menerapkan sistem open dumping (pembuangan di ruang terbuka) dalam pengelolaan sampah. Pemerintah telah melarang sistem open dumping yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"Dari 509 TPA di Indonesia ada 306 TPA yang masih open dumping dan kita telah menindak, memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk melakukan paksaan pemerintah. Paksaan ini bermuatan hukum kalau tidak diselesaikan dalam jangka waktu tertentu bisa ke pidana bisa ke perdata tergantung kerugian yang ditimbulkannya," tegas Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, saat melakukan sidak TPA Cahaya Kencana, Kabupaten Banjar, beberapa waktu lalu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)