Aktivis HAM Haris Azhar. (Medcom.id/Fachri)
Christian • 7 February 2025 09:17
Jakarta: Wewenang hukum di Indonesia dinilai masih terjadi tumpang tindih di antara aparat penegak hukum. Hal tersebut dikemukakan Aktivis HAM yang juga pendiri Lokataru Institut, Haris Azhar.
“Agar tidak ada lagi tumpang tindih wewenang di antara aparat, Indonesia harus memiliki paradigma hukum yang universal,” ucap Aktivis HAM Haris Azhar dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat, 7 Februari 2025.
Seperti diketahui, Kejaksaan saat ini bisa dibilang cerdik. Pasalnya dengan pencitraan yang masif berimbas pada upaya Kejaksaan untuk menambah wewenang. Jika awalnya wewenang Kejaksaan di bidang penuntutan, sekarang sudah bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Karena tidak ada konsep hukum yang kuat dan menyeluruh bagi aparat penegak hukum, sehingga saat ini Kejaksaan sedang naik daun karena prestasi kemudian berupaya mengubah undang-undang untuk bisa mendapatkan wewenang yang lebih," ucap Haris.
Haris mengatakan paradigma hukum pidana hingga saat ini di Indonesia belum ada, walaupun ada itu hanya merupakan kajian akademis. Hal ini juga merupakan tanggapan dari kontroversi seputar revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan.
| Baca juga: Legalisasi Penyimpangan Kewenangan Aparat Dinilai Harus Dihindari |