Analisis Pengisian Jabatan Wakil Panglima TNI

TNI/Ilustrasi/Istimewa

Analisis Pengisian Jabatan Wakil Panglima TNI

M Sholahadhin Azhar • 7 August 2025 16:51

Jakarta: Pengisian jabatan Wakil Panglima TNI, dianalisis. Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas, menyebut pos Wakil Panglima TNI sudah dibuka sejak  2019.

"Seiring keluarnya Perpres No 66 tahun 2019, yang telah diubah menjadi Perpres No 84 tahun 2025 tentang Organisasi TNI. Dengan demikian, sesungguhnya tidak ada ketentuan normatif yang dilanggar oleh TNI ketika ingin menghidupkan kembali posisi ini," kata Anton dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Agustus 2025.

Namun, kata dia, reaktivasi posisi Wapang TNI ini dapat diinterpretasi dalam beberapa hal. Pertama, semakin luasnya peran, tugas dan ruang sebagai konsekuensi dari adanya UU No 3/2025 tentang TNI menjadikan tugas seorang Panglima TNI menjadi semakin kompleks. Peran yang selama ini dimainkan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI kelihatannya dirasa tidak cukup untuk mengimbangi kompleksitas ini sehingga pos Wapang dihidupkan. 
 

Baca: Bintang 3 Pimpin Pasukan Elite TNI, Legislator NasDem: Langkah Strategis

Kedua, kata Anton, semakin masifnya keterlibatan TNI dalam sejumlah OMSP dan berkolaborasi dengan K/L juga menyiptakan 'problem kesetaraan'  birokrasi tersendiri. Posisi menteri yang setara dengan jenderal bintang empat, mau tidak mau hanya dapat diimbangi dengan komunikasi efektif melalui pejabat dengan kepangkatan yang setara. Selama ini, jenderal penuh hanya dipegang oleh panglima TNI dan kepala staf angkatan. Sedangkan Kasum TNI masih dijabat perwira tinggi bintang 3. 

"Ketiga, reaktivasi ini juga tidak bisa dilepaskan dengan terbitnya Perpres No 85/2025 tentang Kementerian Pertahanan. Keberadaan ketentuan baru ini sedikit banyak mengubah ruang lingkup dan pola hubungan Kementerian Pertahanan-TNI terkait pengelolaan pertahanan negara. Dengan demikian, mau tidak mau, seorang Panglima TNI akan membutuhkan 'back up' dalam menjalankan tugas sehari-hari," kata Anton.

Terkait sosok yang ideal mengisi pos Wapang, kata Anton, sejatinya tidak ada klausa dalam UU TNI maupun Perpres TNI yang mengatur prasyarat jabatan ini. Berbeda halnya dengan pos Panglima TNI misalnya, yang mensyaratkan figur tersebut harus pernah atau sedang menjabat kepala staf angkatan. 

Akan tetapi, kata dia, Perpres TNI secara tegas hanya menyebutkan pos ini akan menyandang pangkat bintang empat.  Tanpa adanya ketentuan rigid terkait prasyarat jabatan, pos Wapang tentu saja dapat diisi oleh para kepala staf maupun perwira tinggi bintang tiga. 

Meski demikian, Anton menilai idealnya jabatan Wapang tetap mengikuti ketentuan pengisian jabatan Panglima TNI. Ada dua hal utamayang mendasari pemikiran ini. Pertama, tugas utama Wapang adalah membantu Panglima TNI. Jika terjadi force majeur terhadap Panglima TNI, Wapang tentu akan dapat menggantikan sosok tersebut. 

Untuk itu, Anton menilai sosok Wapang sebaiknya tetap mengikuti prasyarat pengisian Panglima TNI seperti yang diatur dalam Pasal 13 ayat 4 UU TNI. Selain guna menghindari komplikasi regulasi, mengadopsi prasyarat pengisian jabatan Panglima TNI dapat memperkuat soliditas, rasa kesetaraan. Termasuk, penyegaran dan regenerasi di tubuh TNI, mengingat jabatan tersebut dapat dipegang secara bergantian. Pasal 13 ayat 4 berbunyi Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Kedua, berdasarkan Pasal 15 Perpres disebutkan selain membantu Panglima TNI, Wapang TNI memainkan peran sebagai koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima. 

"Mengingat selama ini tugas pembinaan kekuatan setiap angkatan dilakukan oleh masing-masing Kepala Staf maka ada baiknya sosok yang menjabat pos Wapang sudah menguasai seluk beluk pembinaan kekuatan. Dengan demikian, pejabat yang mengisi pos wapang tidak membutuhkan waktu lama untuk bisa langsung bekerja, mengingat sudah pernah memimpin pelaksanaan tugas pembinaan kekuatan pada level matra," kata Anton.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)