Ilustrasi. Foto: MI/Tri Handiyanto
Naufal Zuhdi • 3 February 2025 14:56
Jakarta: Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengakui bahwa pihaknya menjadi salah satu lembaga pemerintah yang telah melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, anggaran Bapanas dipotong hampir 60?ri pagu sebelumnya, yang semula Rp329,9 miliar yang kemudian terpotong sekitar Rp198,4 miliar.
"Iya, kena (pemangkasan anggaran) semua. Kita kena pemangkasan hampir 60?ri pagu sebelumnya (anggaran yang semula Rp 329,9 miliar dipotong sekitar Rp 198,4 miliar)," ujar Ketut saat ditemui di Hotel Manhattan Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.
Meskipun terkena pemangkasan anggaran yang cukup besar, Ketut menegaskan bahwa Bapanas tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas-tugas penting terutama yang menyentuh langsung masyarakat.
"Saya kira kan teknisnya enggak banyak. Artinya, kita prioritaskan mana yang harus prioritas, kemudian yang bisa kita nomor duakan, kita nomor duakan," kata dia.
Baca juga: Mendagri Efisiensi Anggaran hingga 57,46 Persen, Termasuk Pengadaan ATK |