Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono saat digiring tim penyidik menuju Kejaksaan Agung. (Metro TV)
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 14 January 2025 21:50
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) sebagai tersangka dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, mengatakan, RS diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald. RS diduga berperan memilih hakim yang akan menyidangkan perkara penganiayaan Ronald Tannur di PN Surabaya.
"Dalam perkara ini Tannur dibebaskan oleh Hakim PN Surabaya, yaitu 3 Hakim ED, HH, dan M serta ditemukan indikasi kuat bahwa pembebasan tersebut karena RS, ED, HH, dan M menerima suap gratifikasi dari kuasa hukum Ronald Tannur," tutur Qohar.
Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono jadi Tersangka Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur |