Rudi Suparmono Berperan Memilih Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono saat digiring tim penyidik menuju Kejaksaan Agung. (Metro TV)

Rudi Suparmono Berperan Memilih Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 14 January 2025 21:50

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) sebagai tersangka dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. 

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, mengatakan, RS diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald. RS diduga berperan memilih hakim yang akan menyidangkan perkara penganiayaan Ronald Tannur di PN Surabaya.

"Dalam perkara ini Tannur dibebaskan oleh Hakim PN Surabaya, yaitu 3 Hakim ED, HH, dan M serta ditemukan indikasi kuat bahwa pembebasan tersebut karena RS, ED, HH, dan M menerima suap gratifikasi dari kuasa hukum Ronald Tannur," tutur Qohar. 
 

Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono jadi Tersangka Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Qohar menuturkan RS bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan untuk keperluan penyidikan.

"Terhadap RS akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan," jelasnya.

Kejaksaan Agung sebelumnya melakukan penangkapan terhadap Rudi yang dibawa ke Jakarta dari Palembang. Penangkapan RS dilakukan usai ditemukan bukti dugaan tindak pidana korupsi.

Qohar menyebut Rudi menerima 43 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar Singapura dari perkara vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)