Perintangan Perkara Impor Gula dan Timah, Dokumen terkait Perintah Senilai Rp2,4 M Disita

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/Medcom.id/Siti

Perintangan Perkara Impor Gula dan Timah, Dokumen terkait Perintah Senilai Rp2,4 M Disita

Siti Yona Hukmana • 22 April 2025 14:02

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen dalam perkara perintangan penyidikan kasus impor gula di Kementerian Perdagangan, dan korupsi komoditas timah. Salah satunya, dokumen kebutuhan untuk membuat narasi negatif terkait perkara tersebut dengan upah Rp2,4 miliar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan tindakan penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Print- 23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025.

"Dalam perkara a quo, penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader tentang penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan dengan biaya sebesar Rp2.412.000.000," kata Harli dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 April 2025.
 

Baca: Peran Pengacara hingga Direktur Pemberitaan Jak TV di Kasus Perintangan Penyidikan Impor Gula dan Timah

Selain itu, Harli menyebut penyidik menyita invoice tagihan senilai Rp153.500.000. Uang ratusan juta itu disebut untuk untuk pembayaran 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula, 18 berita topik tanggapan Jamin Ginting, 10 berita topik Ronald Loblobly, 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli. Periode 14 Maret 2025.

Kemudian, invoice tagihan Rp20 juta untuk pembayaran atas pemberitaan di sembilan media mainstream dan umum, media monitoring dan konten Tiktok Jakarta pada 4 Juni 2024. Lalu, dokumen campaign melalui podcast dan media streaming;

Selanjutnya, rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online. Laporan realisasi pemberitaan dari Tian Bahtiar kepada tersangka MS. Dokumen-dokumen upload penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan di platform media sosial Instagram, Tiktok, dan YouTube.

Laporan monitoring media dan report analytic korupsi PT Timah Tbk periode 25-30 April 2024. Rekap konten dan komentar di platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan.

Laporan sosial media pada platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan. Media monitoring berita IPW periode 3 Juni 2024, dan dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum Jampidsus.

Dalam kasus ini penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan tiga orang tersangka. Adapun ketiga tersangka adalah advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), serta Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB). Para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara.

"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tersangka Tom Lembong. Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa, 22 April 2025.

Abdul mengatakan JS dan MS memberikan uang Rp478.500.000 lebih kepada TB untuk pesanan agar membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan, terkait dengan penanganan perkara korupsi impor gula dan timah baik di tahap penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan. Setelah menerima uang itu, tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news.

"Sehingga, Kejaksaan dinilai negatif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani tersangka MS dan tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau terdakwa," tutur Abdul.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)