PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) telah melaksanakan penandatanganan pembaruan perjanjian kerja sama dengan PT BRI Asuransi Indonesia. (Foto: Dok. Bank Jatim)
Patrick Pinaria • 23 April 2025 17:09
Jakarta: PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) telah melaksanakan penandatanganan pembaruan perjanjian kerja sama dengan PT BRI Asuransi Indonesia (BRINS) pada hari Senin, 14 April 2025. Bertempat di Kantor Bank Jatim Cabang Jakarta, penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Manajemen Risiko Bank Jatim Eko Susetyono dan Direktur Operasional BRINS Sony Harsono W.S.
Eko menjelaskan, PKS dengan BRINS ini merupakan pembaruan, karena sebelumnya telah dilakukan PKS sejak 25 April 2022 dan berakhir pada tanggal 4 April 2025. Pembaruan ini dilakukan bukan hanya karena perpanjangan jangka waktu, namun juga dalam rangka penerapan POJK No. 8 Tahun 2024 dan SEOJK No. 31 Tahun 2022.
"Produk bank yang menjadi ruang lingkup kerja sama adalah produk pembiayaan syariah yang mensyaratkan agunan insurable untuk diasuransikan. Adapun perjanjian kerja sama ini dilakukan per produk asuransi, sehingga pada kesempatan ini terdapat lima hal yang disepakati," paparnya.
Kelima hal tersebut berupa bancassurance yang terdiri dari bancassurance pemasaran produk asuransi kebakaran syariah dengan model bisnis referensi dalam rangka produk bank, bancassurance pemasaran produk asuransi kendaraan bermotor syariah dengan model bisnis referensi dalam rangka produk bank, bancassurance pemasaran produk asuransi heavy equipment dengan model bisnis referensi dalam rangka produk bank, bancassurance pemasaran produk asuransi contractor’s all risk dengan model bisnis referensi dalam rangka produk bank, dan bancassurance pemasaran produk asuransi contractors plant and machinery dengan model bisnis referensi dalam rangka produk bank.
Baca: Dukung Pahlawan Devisa, Bank Jatim Siap Salurkan KUR PMI |